Berita Jambi

Begini Jalur Penyeludupan Benih Lobster yang Akan di Kirim ke Singapura

Jambi merupakan jalur penyeludupan Benih Bening Lobster (BBL) dari sejumlah provinsi di tanah air menuju Singapura.

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi/Rifani
Jambi merupakan jalur penyeludupan Benih Bening Lobster (BBL) dari sejumlah provinsi di tanah air menuju Singapura. Bahkan nilai yang di seludupkan merugikan negara puluhan miliar rupiah. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Jambi merupakan jalur penyeludupan Benih Bening Lobster (BBL) dari sejumlah provinsi di tanah air menuju Singapura.

Bahkan nilai aksi kejahatan ini  merugikan negara puluhan miliar rupiah. 


Tim gabungan Koorpolairud Baharkam Polri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai 25 Milyar lebih.


Dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 125.684 benih lobster pada Jum'at 10 Mei 2024.


Kasubdit Gakkum Ditpolairud Korpolairud Barhakam Mabes Polri Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan, menurut keterangan dari tiga orang tersangka yang berperan sebagai sopir dalam kasus ini, BBL itu dibawa dari Lampung dan Palembang. 


"Namun kita tidak hanya cukup disitu, harus ada bukti-bukti lain lagi tetapi kita lagi perdalam," ujar Donny, saat konfrensi pers di Ditpolairud Polda Jambi, Senin (13/5/2024). 


Dia juga menyebutkan, berdasarkan pengakuan dari para tersangka barang tersebut akan dikirimkan ke luar negeri, yakni Singapura. 


"Ini akan dibawa ke Singapura, tapi sebelum kesana kami akan terus dalami. Sehingga keterangan dari masing-masing tersangka harus dikuatkan lagi alat bukti lain, maka berilah waktu kepada kami," ujarnya. 


Dia memastikan tidak hanya sampai di pengungkapan kasus ini saja, pihaknya akan terus melakukan pengembangan. 


"Baik itu aktor intelektual, pemodal sekaligus penampungan," kata Donny. 


Donny menegaskan, akan mencari bukti lain untuk menjerat pelaku-pelaku lain yang turut bertanggungjawab. 


"Jambi hanya jalur perlintasan, untuk asalnya sebenarnya belum bisa untuk kita sampaikan karena itu hanya pengakuan dari orang yang kita tangkap ini," jelasnya. 


"Pemiliknya ada nanti akan kita sampaikan, progres dari penanggan kasus ini," tambahnya. 


Menurutnya, kalau masalah Jambi merupakan wilayah perlintasan, pihaknya kembali kepada jumlah pengungkapan kasus sebelumnya. 


"Ada beberapa tempat, yang jelas pelaku ini secara acak menentukan tempat di saat dimana peluang dan kesempatan yang paling bagus meraka akan melakukan, tidak hanya di Jambi di Palembang pun juga ada jalur untuk pengiriman," jelasnya.


 Sebelumnya, upaya penyeludupan Benih Baby Lobster (BBL) sebanyak 125.684 yang terdiri dari 124.510 ekor jenis pasir dan 1.174 ekor jenis mutiara diduga berasal dari Lampung dan Sumatera Selatan berhasil digagalkan di Jambi, menuju Singapura. 


Ribuan BBL tersebut didapatkan dari dua mobil minibus, Toyota New Avanza Warna dark grey, satu unit mobil Toyota Innova warna putih. Dari hasil penggagalan penyelundupan BBL tersebut diamankan tiga orang pelaku AD (31), ATH (43) dan A (40). 


Kasubdit Gakkum Ditpolairud Korpolairud Barhakam Mabes Polri Kombes Pol Donny Charles Go menerangkan, tim gabungan penangkap BBL tersebut dilakukan di dua tempat berbeda, di jalan kali batas Desa Kendali Darat, kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muara Jambi dan di depan Swalayan di jalan Lingkar Barat, Kota Jambi. 


"Tempat kejadian pertama kami mengamankan satu orang tersangka berinisial AD, di tempat kejadian kedua di parkiran swalayan dengan dua orang tersangka berinisial APH dan A," kata Donny saat konferensi pers di Ditpolairud Polda Jambi, Senin (13/5/2024). 

 


Lanjutnya, dari pengakuan para tersangka BBL tersebut dikirim dari wilayah Palembang dan Lampung. Lobster ilegal itu diduga akan dikirim ke Singapura. 


"Menurut pengakuan tersangka akan dikirimkan ke Singapura, tapi kita masih akan kembangkan," ujarnya. 

 


Donny menyebut, barang bukti yang berhasil diamankanSebanyak 17 box sterofoam hasil sitaan Ditpolairud dengan total 125.684 BBL yang terdiri dari 124.510 ekor BBL Jenis Pasir dan 1.174 ekor Jenis Mutiara dan empat buah ponsel. 


"Kami terus akan kembangkan, terus memeriksa dari 3 orang tersangka dan mencari tersangka-tersangka lain dengan peran lainnya. Kami mohon waktu untuk melakukannya," sebutnya. 


Dari hasil perhitungan petugas, kerugian negara yang akibat oleh penyeludupan ini jika satu benih lobster pasir Rp 200.000, sedangkan benih lobster mutiara Rp 250.000 per butir. 


"Setelah kita hitung kerugian mencapai 25 miliar rupiah lebih kerugian negara yang berhasil kita amankan," ujarnya. 


Penyeludupan ini melanggar peraturan kementerian kelautan dan perikanan nomor 56 tahun 2016, tentang larangan menangkap dan mengeluarkan lobster kepiting dan rajungan. 


Tindakan penyelundupan juga melanggar undang undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dan dapat terancam kurungan penjara 6 tahun dan denda satu koma lima milyar rupiah. sementara ratusan ribu benih lobster sudah dilepasliarkan di perairan Kepualaun Riau.

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Penyelundupan Benih Baby Lobster Senilai Rp 25 Miliar Berhasil Digagalkan

Baca juga: Penyelundupan Benih Lobster Digagalkan, Kapolres Tanjabtim Sebut Kerugian Capai Rp 14,8 Miliar

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved