Berita Tanjabtim

Penyelundupan Benih Lobster Digagalkan, Kapolres Tanjabtim Sebut Kerugian Capai Rp 14,8 Miliar

Penyelundupan benih baby lobster dengan jenis Mutiara sekitar 4.455 ekor dan jenis Pasir sekitar 144.000 ekor dengan total kerugian negara sekitar Rp.

Penulis: anas al hakim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Anas
Polres Tanjab Timur Gagalkan Penyelundupan Seratusan Ribu Benih Lobster 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Penyelundupan benih baby lobster dengan jenis Mutiara sekitar 4.455 ekor dan jenis Pasir sekitar 144.000 ekor dengan total kerugian negara sekitar Rp. 14,8 Miliar, kembali di gagalkan diwilayah hukum polres Tanjabtimur.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Heri Supriawan menyatakan bahwa didalam plastik itu masing-masing berisi sekitar 200 benih baby lobster jenis Mutiara dan jenis Pasir, jika ditotal sekitar 148.455 ekor benih baby lobster,

"Kita perkirakan untuk total kerugian negara sekitar Rp. 14,8 Miliar," jelasnya, Selasa (23/04/24).

Sampai saat ini pihak Polres Tanjabtim masih melakukan pengembangan karena pelaku masih belum tertangkap. Maka tentunya akan penyelidikan diawali dari pemilik speed boat Cahaya Indah tersebut, yang diduga milik salah satu masyarakat Kecamatan Mendahara.

"Untuk pelaku diduga lebih dari 1 orang. Kemungkinan 2 atau 3 orang. Kalau barang tersebut dari mana dan akan dibawa ke mana, masih kita kembangkan. Kalau dugaan baby lobster tersebut dibawa dari Jambi ke Mendahara. Namun sampai saat ini masih belum jelas," terangnya.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Tanjabtim telah berkoordinasi dengan PSDKP Kabupaten Tanjabbar dan BKHIT Provinsi Jambi untuk melakukan penyelamatan benih baby lobster dengan cara dilepasliarkan di perairan di sekitar kawasan konservasi Pantai Manjuto Nagari Sungai Pinang, Koto XI Terusan Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.

"Lokasi itu sesuai dengan petunjuk dari PSDKP Kabupaten Tanjabbar," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Tim Karantina Ikan BKHIT Jambi, Sukarni menyampaikan, berdasarkan permohonan dari Polres Tanjabtimur, maka pihaknya membantu pencacahan dan identifikasi terkait penangkapan benih baby lobster ini.

"Sehubungan ini diimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan yang ada, bahwa baby lobster ini adalah jenis biota yang dilarang untuk di lalulintaskan, dan apalagi di ekspor," pungkasnya.

Baca juga: Polres Tanjab Timur Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster

Baca juga: Pj Bupati Tebo Sebut Lelang Jabatan Eselon II Masih Berproses di Pusat

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Koni Sungai Penuh, Ini Peran GM Hotel Kota Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved