PDI Perjuangan Bacakan Dalil Gugatan Hasil Pileg 6 Dapil se-Provinsi Jambi

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD pada Jumat (3/5/2024) siang. Sidang in

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
PDI Perjuangan Bacakan Dalil Gugatan Hasil Pileg 6 Dapil se-Provinsi Jambi 

Selisih Suara di Dapil Kerinci 4 dan 5

Pemohon juga mendalilkan terjadinya selisih suara antara Pemohon dengan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk pemilihan calon Anggota DPRD Kabupaten pada Dapil Kerinci 4 yang meliputi Kecamatan Danau Kerinci, Kecamatan Batang Marangin, Keccamatan Tanah Cogok, dan Kecamatan Sitinjau Laut.

Menurut Pemohon, ada selisih 441 suara antara Pemohon dan Partai Gerindra. Pemohon mengklaim bahwa seharusnya ia memperoleh 2.807 suara, bukan 2.366 suara yang ditetapkan oleh Termohon. Sebaliknya, menurut Pemohon, Partai Gerindra seharusnya hanya memperoleh 2.366 suara, bukan 2.807 suara yang telah ditetapkan oleh Termohon. Pemohon menduga bahwa selisih suara ini terjadi akibat pelaksanaan pemilihan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal serupa juga terjadi ketika Pemohon mendalilkan selisih suara antara PAN dengan Pemohon di Dapil 5 yang meliput Kecamatan Gunung Raya, Bukit Kerman, Keliling Danau, dan Danau Kerinci Barat untuk pemilihan calon Anggota DPRD Kabupaten.

Pemohon mengklaim bahwa terdapat selisih 466 suara dari jumlah yang seharusnya. Menurut Pemohon, ia seharusnya memperoleh 2.482 suara, namun hanya 2.016 suara yang ditetapkan oleh Termohon. Sebaliknya, PAN, yang seharusnya memperoleh 2.016 suara, malah ditetapkan mendapatkan 2.482 suara. Pemohon menduga selisih suara ini terjadi karena pelaksanaan pemilihan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam permohonannya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil perolehan suara Pemilu. Selain itu, Pemohon juga meminta MK untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di beberapa daerah sebagaimana dipersoalkan oleh Pemohon.

Dari tiga partai yang mengajukan gugatan ke MK, hanya PDI Perjuangan yang lanjut, dan masih menunggu hasil rapat permusyawaratan hakim.

Sementara itu PPP yang mencabut gugatan untuk DPRD Provinsi Dapil 1 Kota Jambi, dan DPRD Kota Jambi dapil 1,2,3,4 dan 5, dan hanya sisa DPR RI. partai NasDem juga mencabut gugatan PHPU di MK untuk DPRD Sarolangun dapil 2.

Anggota KPU Provinsi Jambi divisi hukum dan pengawasan, Suparmin mengaku senang dengan pencabutan perkara NasDem dan PPP, dan berharap PDI Perjuangan Dismissal.

"Alhamdulillah, NasDem dicabut dan untuk PPP dicabut untuk DPRD Provinsi Jambi dapil Jambi 1, DPRD Kota Jambi untuk dapil Kota Jambi 1, Kota Jambi 2, Kota Jakbi 3, Kota Jambi 4 dan Kota Jambi 5, PPP sisa DPR RI, PDI P lanjut, nunggu hasul rapat permusyawaratan hakim, semoga dismissal," ungkapnya.

Baca juga: NasDem Cabut Permohonan Sengketa Pileg DPRD Sarolangun di MK

Baca juga: Sidang Sengketa Pileg 2024 di Jambi, Ini Isi Gugatan yang Diajukan NasDem, PPP dan PDIP

Baca juga: Besok Jadwal Sidang Sengketa Pileg, KPU Provinsi Jambi Siap Jawab Gugatan 3 Partai Politik

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved