PDI Perjuangan Bacakan Dalil Gugatan Hasil Pileg 6 Dapil se-Provinsi Jambi

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD pada Jumat (3/5/2024) siang. Sidang in

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
PDI Perjuangan Bacakan Dalil Gugatan Hasil Pileg 6 Dapil se-Provinsi Jambi 

Akibat dari perpindahan suara yang terjadi sebagaimana diuraikan di atas, Sentra Gakkumdu telah menetapkan PPK Sarolangun, PPK Pelawan, dan PPK Pauh sebagai tersangka, yang saat ini sedang dalam proses penyidikan di Polda Jambi. Lebih lanjut, Pemohon menurutkan bahwa pada saat pelaksanaan rekapitulasi tingkat Provinsi pada tanggal 9 Maret 2024, Termohon terbukti merubah hasil perolehan suara antara Pemohon dan PPP, yang dapat dibuktikan dengan menyandingkan data dari Salinan C Hasil dengan D Hasil di 86 TPS yang ada di Kecamatan Sarolangun, Kecamatan Pelawan, dan Kecamatan Pauh. Selain itu, perolehan hasil suara Pemohon yang tertera pada D Hasil juga mengalami perubahan yang dilakukan oleh Termohon.

Pemohon menjelaskan bahwa terdapat saran yang disampaikan secara lisan oleh Bawaslu Provinsi untuk membaca ulang C Hasil semua TPS untuk DPRD Provinsi di Dapil 3 di Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Merangin. Namun, saran ini tidak dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jambi dengan alasan keterbatasan waktu. Seharusnya Termohon melaksanakan saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Jambi. Pemohon mengeklaim bahwa apabila Termohon melaksanakan saran perbaikan tersebut, maka perolehan suara Pemohon akan jauh lebih besar daripada perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon.

Selisih Suara di Dapil Merangin 2

Dalam permohonannya, Pemohon juga mendalilkan bahwa terdapat selisih suara antara Pemohon dan Partai Amanat Nasional (PAN) sesuai dengan versi Pemohon dan versi Termohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Merangin di Daerah Pemilihan Merangin 2. Daerah ini meliputi Kecamatan Tabir, Tabir Ulu, Tabir Selatan, Tabir Ilir, Tabir Timur, Margo Tabir, Tabir Lintas, dan Kecamatan Tabir Barat.

Menurut Pemohon, jumlah suara yang seharusnya diperoleh adalah 3.216, namun Termohon hanya menetapkan 3.183 suara untuk Pemohon. Sebaliknya, Pemohon berpendapat bahwa PAN seharusnya memperoleh 3.183 suara, tetapi PAN malah ditetapkan mendapatkan 3.216 suara oleh Termohon. Dengan demikian, terdapat selisih 33 suara antara Pemohon dan PAN sesuai dengan data versi Termohon dan Pemohon.

“Untuk selisih suara antara PAN dan PDI-P sejumlah 33 suara. Untuk PAN menurut Pemohon 3.183 suara. Sedangkan yang ditetapkan oleh Termohon 3.216 suara. Sementara itu PDI-P 3.216 dan menurut Termohon ada 3.183 suara,” ungkap Kuasa Hukum Pemohon.

Pemohon menduga selisih suara terjadi karena pelaksanaan pemilihan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di beberapa TPS. Contohnya, di TPS 04 Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, terdapat perbedaan signifikan antara jumlah pengguna hak pilih DPT berdasarkan salinan formulir Model C Hasil DPRD KAB/KOTA dan jumlah daftar hadir pemilih berdasarkan Formulir Model C Daftar Hadir Pemilih Tetap. Jumlah pemilih yang hadir di TPS 04 Desa Muara Delang berdasarkan Formulir Model C Daftar Hadir Pemilih Tetap adalah 219 orang, sementara pengguna hak pilih DPT yang tercatat dalam salinan formulir Model C Hasil DPRD KAB/KOTA adalah 232 orang. Sehingga, perolehan suara berdasarkan salinan formulir Model C Hasil telah bertambah sebanyak 13 orang tanpa dasar yang jelas.

Di TPS 01 Kelurahan Pasar Rantau Panjang dan TPS 16 Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir, telah terjadi penggunaan hak pilih lebih dari satu kali. Pemilih atas nama Hasbullah Hadi Putra yang terdaftar di DPT TPS 16 Kelurahan Dusun Baru, yang juga merupakan anggota KPPS di TPS 01 Kelurahan Pasar Rantau Panjang, awalnya menggunakan hak pilihnya di TPS 01 Kelurahan Pasar Rantau Panjang sebagai pemilih DPK, kemudian kembali menggunakan hak pilihnya untuk kedua kalinya di TPS 16 Kelurahan Dusun Baru sebagai Pemilih DPT.

Pemohon mengklaim bahwa apabila dilakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS tersebut di atas, maka perolehan suara Pemohon berpotensi untuk mendapatkan suara lebih dari jumlah suara yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Merangin. Sehingga, Pemohon berhak untuk mendapatkan kursi kesebelas pada DPRD Kabupaten Merangin Daerah Pemilihan Merangin 2.Top of Form

Pengurangan Suara di Dapil Kecamatan Sungai Gelam 2

Pemohon juga mempersoalkan selisih suara untuk pemilihan calon Anggota DPRD Kabupaten Merangin pada Dapil Merangin 2 yang meliputi Kecamatan Tabir, Tabir Ulu, Tabir Selatan, Tabir Ilir, Tabir Timur, Margo Tabir, Tabir Lintas dan Kecamatan Tabir Barat.

Menurut Pemohon, Perolehan suara Pemohon dikurangi sebanyak 33 suara oleh Termohon dari yang seharusnya 4.348 suara menjadi 3.757 suara. Sebaliknya, Pemohon mendalilkan bahwa Termohon menambahkan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 591 suara dari yang seharusnya 3.757 suara menjadi 4.348 suara.

“Terdapat 33 selisih. Menurut Pemohon, suara PKB ada 3.757. Sementara Termohon menetapkan 4.348 suara. Sementara PDI menurut Pemohon 4.348 suara, tetapi menurut Termohon 3.575 suara,” ungkap Kuasa Hukum Pemohon.

Dalam permohonannya, Pemohon menyatakan bahwa selisih suara tersebut disebabkan oleh pelaksanaan pemilihan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terdapat KPPS yang melarang pemilih menggunakan hak suaranya, meskipun pemilih sudah datang ke TPS dengan membawa KTP Elektronik pada waktu yang ditentukan.

Pemohon menyakini bahwa apabila dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS-TPS yang bermasalah di Dapil Kecamatan Sungai Gelam 2, maka Pemohon berpotensi mendapatkan suara lebih dari jumlah yang ditetapkan Termohon, sehingga berhak atas kursi kesepuluh pada DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved