PDI Perjuangan Bacakan Dalil Gugatan Hasil Pileg 6 Dapil se-Provinsi Jambi

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD pada Jumat (3/5/2024) siang. Sidang in

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
PDI Perjuangan Bacakan Dalil Gugatan Hasil Pileg 6 Dapil se-Provinsi Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD pada Jumat (3/5/2024) siang. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 MK ini menangani perkara dengan nomor 73-01-03-05/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara ini diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yang diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum dan Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal, dengan objek permohonan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 khususnya untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Jambi Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi 2, DPRD Provinsi Jambi Dapil Jambi 3, DPRD Kabupaten Muaro Jambi Dapil Muaro Jambi 3, DPRD Kabupaten Merangin Dapil Merangin 2, DPRD Kabupaten Kerinci Dapil Kerinci 4, dan DPRD Kabupaten Kerinci Dapil Kerinci 5.

Dalam persidangan, Pemohon mendalilkan bahwa terjadi selisih suara antara jumlah yang menurut Pemohon benar dan yang ditetapkan oleh Termohon (KPU) di beberapa Dapil di Provinsi Jambi, baik untuk pemilihan calon anggota DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten.

Selisih Suara di Dapil Jambi 2

Dalam sidang yang menyoal proses pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Jambi untuk Daerah Pemilihan Jambi 2, yang mencakup Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muaro Jambi, Pemohon mengajukan keberatan atas selisih suara sebanyak 52 suara dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pemohon berargumen bahwa mereka seharusnya memperoleh 57.623 suara, namun hanya 57.580 suara yang ditetapkan oleh Termohon. Di sisi lain, PKS yang menurut klaim Pemohon seharusnya memperoleh 19.193 suara, malah ditetapkan mendapatkan 19.245 suara oleh Termohon.

“Menurut Pemohon suara dari Partai Keadilan Sejahtera itu 19.193. Sementara menurut Termohon itu 19.245. Sedangkan PDI-Pnya menurut Pemohon itu 57.623. Sementara menurut Termohon itu 57.580 suara. Terdapat selisih 52 suara,” ungkap Adithiya Diar selaku Kuasa Hukum Pemohon.

“Menurut Pemohon suara dari Partai Keadilan Sejahtera itu 19.193. Sementara menurut Termohon itu 19.245. Sedangkan PDI-Pnya menurut Pemohon itu 57.623. Sementara menurut Termohon itu 57.580 suara. Terdapat selisih 52 suara,” ungkap Adithiya Diar selaku Kuasa Hukum Pemohon.

Terjadinya selisih suara antara Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kabupaten Batanghari, dikaitkan dengan beberapa pelanggaran terhadap regulasi pemilihan. Insiden tersebut meliputi penggunaan hak pilih yang tidak sesuai regulasi, seperti pemilih ganda, pemilih pendamping yang mencoblos tanpa izin dari pemilih yang berhalangan karena sakit, serta penggunaan hak suara oleh pemilih DPTb yang tidak memenuhi kriteria regulasi yang ditetapkan.

Atas beberapa kejadian di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Batanghari, Pemohon telah mengajukan keberatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari menggunakan form Model D Kejadian Khusus tingkat Kabupaten Batanghari. Namun, Termohon tidak memberikan tanggapan atas persoalan tersebut. Selanjutnya, Pemohon melaporkan kejadian ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari dan telah mendapatkan keputusan pada tanggal 23 Maret 2024, sebagaimana tertera dalam putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/05.031111/2024. Amar putusan tersebut pada Pokoknya menyatakan Terlapor secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme Pemilu dan memberikan teguran kepada Terlapor agar tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan serta merekomendasikan kepada KPU Batanghari untuk memberikan sanksi administratif kepada Terlapor (PPS Desa Kembang Seri dan KPPS TPS 02 Kembang Seri) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai pemilu.

Sementara itu, menurut Pemohon, terjadi pelanggaran di Kabupaten Muaro Jambi, yakni beberapa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diduga menghalangi pemilih untuk menggunakan hak suaranya. Meskipun pemilih telah datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan membawa KTP Elektronik pada waktu yang telah ditentukan, insiden ini terjadi di TPS 20, 33, 18, 19, 10, 14, 31, 28, dan 08 di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Hilang Kursi di Dapil Jambi 3

Pemohon dalam permohonan yang sama juga mempersoalkan perolehan suara Pemohon dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi di Dapil Jambi 3, meliputi Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Merangin. Menurut Pemohon, suara yang seharusnya diperoleh adalah 55.269, namun oleh Termohon ditetapkan sebanyak 55.026 suara. Sementara itu, suara PPP yang seharusnya 55.026 suara, oleh Termohon ditetapkan sebanyak 55.269 suara. Dengan demikian, terdapat selisih 243 suara antara Pemohon dan PPP.

“Terjadi selisih suara 243 suara antara PPP dengan PDI-P,” ungkap Kuasa Hukum Pemohon.

Pemohon menduga bahwa selisih suara tersebut terjadi karena pelaksanaan pemilihan di Kabupaten Sarolangun tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang mengakibatkan Pemohon kehilangan kursi. Menurut Pemohon, telah terjadi perubahan perolehan suara yang signifikan pada 86 TPS antara Pemohon dan PPP. Pemohon juga menjelaskan bahwa perubahan perolehan suara bukan hanya terjadi antara Pemohon dan PPP, tetapi juga melibatkan perpindahan suara dari Partai Kebangkitan Nasional ke Partai Golkar sebanyak 2.305 suara, dan dari Partai Kebangkitan Nasional ke Partai Persatuan Pembangunan sebanyak 211 suara. Pada rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Sarolangun, perpindahan suara tersebut telah dikembalikan sesuai dengan jumlah suara asal.

“Bahwasanya terjadi perubahan perolehan suara pada 86 TPS, yang bukan hanya ke PPP akan tetapi juga terjadi perpindahan suara dari PKN ke Partai Golkar sebanyak 2.305. Sementara dari PKN ke PPP terdapat 211 suara,” ujar Adithiya Diar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved