Sidang Sengketa Pemilu 2024

Sidang Sengketa Pileg 2024 di Jambi, Ini Isi Gugatan yang Diajukan NasDem, PPP dan PDIP

Sidang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 di Jambi digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat (3/5/2024

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 di Jambi digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat (3/5/2024).

Ada 3 partai politik yang mengajukan gugatan sengketa Pileg di Jmabi, yakni NasDem, PPP dan PDIP.

Sidang PHPU tersebut akan digelar pukul 13.30 wib dan akan dihadiri oleh KPU Provinsi Jambi untuk menjawab dalil-dalil yang sudah diajukan ketiga pemohon.

Berikut gugatan yang diajukan oleh NasDem, PPP dan PDIP ke MK.

1. PPP

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan PHPU untuk DPR RI Dapil Jambi, DPRD Provinsi Dapil 1 Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi Dapil 1,2,3,4 dan 5.

Baca juga: Pendaftar PPK Merangin 383, 2 Kecamatan Diperpanjang Pendaftarannya

Baca juga: Jadwal Acara RCTI Hari ini Jumat 3 Mei 2024: Aku Mencintaimu Karena Allah dan Jepang Vs Uzbekistan

Untuk DPR RI dalil yang disampaikan PPP yakni adanya praktik pemindahan suara PPP secara tidak sah ke partai Garuda.

Suara PPP Versi KPU adalah 58.114, dan
Versi PPP 64.714, sementara suara partai Garuda versi KPU 6.729 dan versi PPP 129, dengan kata lain ada selisih 6.600 suara.

"Bahwa pada dapil Jambi terjadi perpindahan suara PPP kepada partai Garuda sebanyak 6.600 suara diakibatkan kesalahan perhitungan termohon (KPU)," bunyi dalam surat yang diajukan PPP ke MK.

Kemudian untuk DPRD Provinsi Jambi dapil 1 Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi dapil 1,2,3,4 dan 5 terkait dengan adanya selisih pengguna hak pilih Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Jumlah DPK untuk PPWP 9.216 surat suara, DPD RI 8.921 surat suara, DPR R 8.932 surat suara, DPRD Provinsi 8.849 surat suara dan DPRD kabupaten/kota 8.090 surat suara.

Selisih jumlah pemilih DPK tersebut terjsdi di di 65 TPS di Kota Jambi.

Sehingga dalam permohonannya, PPP meminta KPU menetapkan suara PPP di DPR RI menjadi 64.714 dan Garuda menjadi 129.

Kemudian PPP juga meminta KPU melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk DPR RI, DPRD Provinsi Dapil 1 Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi di 134 TPS di Kota Jambi.

Dengan sebaran Dapil 1 di 19 TPS, Dapil 2 di 35 TPS, Dapil 4 di 11 TPS san Dapil 5 di 69 TPS.

Baca juga: Daftar Nama Cabup-Cawabup dan Cawako-Cawawako di 11 Kab dan Kota di Pilkada Jambi 2024

Baca juga: Besok MK Gelar Sidang PHPU Yang Diajukan Tiga Parpol Di Jambi, PPP Minta PSU Di 134 TPS

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved