Berita Jambi

Besok MK Gelar Sidang PHPU Yang Diajukan Tiga Parpol Di Jambi, PPP Minta PSU Di 134 TPS

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh tiga partai politik, NasDem, PPP dan PDIP

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
KPU Provinsi Jambi saat ini tengah bersiap menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg yang diajukan NasDem, PPP dan PDIP di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dilaksanakan besok, Jumat (3/5/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh tiga partai politik, NasDem, PPP dan PDIP untuk hasil Pileg di Provinsi Jambi.


Sidang PHPU tersebut akan dilaksanakan pada Jumat (3/5/2024) besok pukul 13.30 wib dan akan dihadiri oleh KPU Provinsi Jambi untuk menjawab dalil-dalil yang sudah diajukan ketiga pemohon.


Berikut gugatan yang diajukan oleh NasDem, PPP dan PDIP ke MK.


1. PPP


Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan PHPU untuk DPR RI Dapil Jambi, DPRD Provinsi Dapil 1 Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi Dapil 1,2,3,4 dan 5.


Untuk DPR RI dalil yang disampaikan PPP yakni adanya praktik pemindahan suara PPP secara tidak sah ke partai Garuda.


Suara PPP Versi KPU adalah 58.114, dan 
Versi PPP 64.714, sementara suara partai Garuda versi KPU 6.729 dan versi PPP 129, dengan kata lain ada selisih 6.600 suara.


"Bahwa pada dapil Jambi terjadi perpindahan suara PPP kepada partai Garuda sebanyak 6.600 suara diakibatkan kesalahan perhitungan termohon (KPU)," bunyi dalam surat yang diajukan PPP ke MK.


Kemudian untuk DPRD Provinsi Jambi dapil 1 Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi dapil 1,2,3,4 dan 5 terkait dengan adanya selisih pengguna hak pilih Daftar Pemilih Khusus (DPK).


Jumlah DPK untuk PPWP 9.216 surat suara, DPD RI 8.921 surat suara, DPR R 8.932 surat suara, DPRD Provinsi 8.849 surat suara dan DPRD kabupaten/kota 8.090 surat suara.


Selisih jumlah pemilih DPK tersebut terjsdi di di 65 TPS di Kota Jambi.


Sehingga dalam permohonannya, PPP meminta KPU menetapkan suara PPP di DPR RI menjadi 64.714 dan Garuda menjadi 129.


Kemudian PPP juga meminta KPU melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk DPR RI, DPRD Provinsi Dapil 1 Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi di 134 TPS di Kota Jambi.


Dengan sebaran Dapil 1 di 19 TPS, Dapil 2 di 35 TPS, Dapil 4 di 11 TPS san Dapil 5 di 69 TPS.


2. PDI Perjuangan 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved