Sidang Sengketa Pemilu 2024

Sidang Sengketa Pileg 2024 di Jambi, Ini Isi Gugatan yang Diajukan NasDem, PPP dan PDIP

Sidang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 di Jambi digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat (3/5/2024

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Mahkamah Konstitusi 

PDIP juga meminta KPU Menghitung suara ulang untuk DPRD Provinsi Jambi dapil 3 Merangin Sarolangun di 3 TPS.

Kemudian meminta PSU untuk DPRD kabupaten Merangin dapil 2 di 3 TPS.

PSU DPRD Muaro Jambi dapil 3 di 9 TPS, PSU DPRD Kerinci dapil 4 di 6 tps, PSU DPRD kerinci dapil 5 di 7 TPS.

Sehingga Total PDIP meminta KPU untuk melaksanakan PSU di 42 TPS.

3. NasDem

Partai NasDem hanya mengajukan gugatan untuk hasil DPRD Kabupaten Sarolangun dapil 2.

Ada selisih 61 suara anatara suara PPP dan NasDem, suara PPP versi KPU 9.589 suara dan versi NasDem 9.528 suara.

Kemudian suara NasDem versi KPU 3.131 suara, dan versi NasDem 3.192 suara.

Selisih suara tersebut terjadi di 3 Kecamatan dengan 6 TPS.

Dengan demikian NasDem meminta KPU melakukan pencermatan form D hasil kecamatan dengan C Plano DPRD kabupaten Sarolangun dapil 2.

Juga meminta KPU melakukan rekapitulasi DPRD Sarolangun dapil 2 secara berjenjang. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Timses Prabowo Tantang Nikita Mirzani Tunjukan Bukti Rizky Irmansyah Lakukan Kekerasan

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 2 Halaman 7, Menuliskan Kata Ganti

Baca juga: Pendaftar PPK Merangin 383, 2 Kecamatan Diperpanjang Pendaftarannya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved