Sidang Sengketa Pemilu 2024

Sidang Sengketa Pilpres: Hakim MK Sebut Jokowi Tak Langgar Hukum Soal Dugaan Politisi Bansos

Presiden Jokowi yang sebelumnya dituding melakukan politisi bansos disebut Hakim Mahkamah Konstitusi tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi beberapa waktu lalu bagi bansos di depan istana 

Yusril mengatakan, bila hal tersebut terjadi pada MK maka dirinya akan melawan seperti halnya saat ditersangkakan Kejaksaan Agung yang pamornya turun.

“Saya pernah mengalami dulu pada waktu Hendarman Supandji jadi Jaksa Agung tiba-tiba saya sama Profesor Romli Atmasasmita dijadikan tersangka, nah Profesor Natabaya waktu itu dimintai keterangan, ada apa ini, ini Pak, ini Kejaksaan Agunng sedang terpuruk karena kasus itu kasus ini, kalau Prof Yusril dan Prof Romli satu ahli hukum tata negara, satu ahli hukum pidana

Baca juga: Di Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK: Tak Ada Bukti Intervensi Jokowi atas Majunya Gibran

ditersangkakan, Kejaksaan Agung naik lagi,” kata Yusril.

“Saya kira nggak bener cara-cara penegakan hukum seperti itu, makanya saya melawan pada waktu itu. Jadi jangan karena Mahkamah Konstitusi menghadapi masalah, mungkin citranya quot n quot agak menurun gara-gara keputusan 90 yang meloloskan Pak Gibran, lantas supaya memulikan Mahkamah Konstitusi, maka ini harus dimenangkan, saya kira tidak seperti itu,” katanya.

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi tetap harus bekerja sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan karena ingin menaikkan citra mahkamah lantas dikabulkan permohonan yang tidak benar, saya kira tetap saja pada rel yang sesungguhnya,” ujar Yusril.

Apalagi berdasarkan fakta-fakta persidangan, kata Yusril, baik saksi, ahli, hingga keterangan dari 4 menteri sama sekali tidak memberikan arah untuk permohonan pada pemohonan untuk dikabulkan.

“Jadi sebenarnya, kita itu kan tidak mengenal pembuktian terbalik, siapa yang menuduh, dia yang harus buktikan, jangan seperti Pak Jokowi dituduh ijazah palsu, terus Pak Jokowinya diminta ke pengadilan, ini loh ijazah saya, asli, kan tidak seperti itu,” ucap Yusril.

“Kalau anda menuduh palsu, anda yang harus buktikan ijazah itu palsu bukan Pak Jokowi yang harus membuktikan ijazahnya tidak palsu.”

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Anggota Komisi IX DPR RI Saniatul Lativa Sebut Stunting Jadi Permasalahan Keluarga di Indonesia

Baca juga: 4 Kali Cerai, Vicky Prasetyo Ingin Nikah Lagi Tahun ini

Baca juga: Saniatul Lativa Anggota Komisi IX DPR RI dan BKKBN Jambi Sosialisasi Stunting di Desa Sumber Agung

Baca juga: Pemkab Tanjabtim Jambi Usulkan Ulang Formasi PPPK dan CASN, Berikut Rinciannya

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved