Sidang Sengketa Pemilu 2024

Sidang Sengketa Pilpres: Hakim MK Sebut Jokowi Tak Langgar Hukum Soal Dugaan Politisi Bansos

Presiden Jokowi yang sebelumnya dituding melakukan politisi bansos disebut Hakim Mahkamah Konstitusi tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi beberapa waktu lalu bagi bansos di depan istana 

TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Jokowi yang sebelumnya dituding melakukan politisi bansos disebut Hakim Mahkamah Konstitusi tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Itu disampaikan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dalam sidang pembacaan putusan di sidang sengketa Pilpres 2024 di Jakarta.

Hakim Ridwan mengatakan, Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti mengenai adanya penyaluran bansos yang menguntungkan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Kata Ridwan, hal itu berdasarkan pernyataan empat menteri yang sempat dipanggil MK untuk memberikan keterangan, beberapa waktu lalu.

Diantaranya Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini.

"Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2," kata Hakim Ridwan Mansyur.

Hakim Ridwan menyampaikan, Mahkamah tidak menilai tindakan Presiden Jokowi soal penyaluran bansos sebagai pelanggaran hukum.

Mahkamah Konstitusi mengaku tidak menemukan hubungan sebab-akibat antara penyaluran bansos oleh pemerintah dengan dampaknya terhadap paslon Prabowo-Gibran.

Baca juga: Di Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK: Tak Ada Bukti Intervensi Jokowi atas Majunya Gibran

Baca juga: Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Minta MK Putuskan Sengketa Pilpres Sesuai Fakta

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai lelanggaran terhadap hukum positif. Terlebih, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," jelas Ridwan.

Yusril Minta Putuskan Sesuai Fakta

Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra meminta hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan sengketa Pilpres 2024 sesuai dengan fakta.

Yusril juga meminta agar Hakim Konstitusi tidak mengabulkan permohonan yang tidak benar.

Sebab menurutnya bahwa memperbaiki nama Mahkamah Konstitusi tidak dengan cara membenarkan yang salah.

Yusril Ihza Mahendra menyampaikan itu sebelum sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4/2024).

“Memperbaiki nama itu tidak harus membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar, mahkamah konstitusi itu tetap saja harus mengambil keputusan sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan hukum yang berlaku, jangan ada yang dikorbankan,” kata Yusril.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved