Sidang Sengketa Pemilu 2024

Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Minta MK Putuskan Sengketa Pilpres Sesuai Fakta

Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra meminta hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan sengketa Pilpres 2024 sesuai dengan fakta.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra meminta hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan sengketa Pilpres 2024 sesuai dengan fakta. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra meminta hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan sengketa Pilpres 2024 sesuai dengan fakta.

Yusril juga meminta agar Hakim Konstitusi tidak mengabulkan permohonan yang tidak benar.

Sebab menurutnya bahwa memperbaiki nama Mahkamah Konstitusi tidak dengan cara membenarkan yang salah.

Yusril Ihza Mahendra menyampaikan itu sebelum sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4/2024).

“Memperbaiki nama itu tidak harus membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar, mahkamah konstitusi itu tetap saja harus mengambil keputusan sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan hukum yang berlaku, jangan ada yang dikorbankan,” kata Yusril.

Yusril mengatakan, bila hal tersebut terjadi pada MK maka dirinya akan melawan seperti halnya saat ditersangkakan Kejaksaan Agung yang pamornya turun.

“Saya pernah mengalami dulu pada waktu Hendarman Supandji jadi Jaksa Agung tiba-tiba saya sama Profesor Romli Atmasasmita dijadikan tersangka, nah Profesor Natabaya waktu itu dimintai keterangan, ada apa ini, ini Pak, ini Kejaksaan Agunng sedang terpuruk karena kasus itu kasus ini, kalau Prof Yusril dan Prof Romli satu ahli hukum tata negara, satu ahli hukum pidana ditersangkakan, Kejaksaan Agung naik lagi,” kata Yusril.

Baca juga: Di Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK: Tak Ada Bukti Intervensi Jokowi atas Majunya Gibran

Baca juga: Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran, KPU Diminta Hadir pada Putusan Sengketa Pilpres

“Saya kira nggak bener cara-cara penegakan hukum seperti itu, makanya saya melawan pada waktu itu. Jadi jangan karena Mahkamah Konstitusi menghadapi masalah, mungkin citranya quot n quot agak menurun gara-gara keputusan 90 yang meloloskan Pak Gibran, lantas supaya memulikan Mahkamah Konstitusi, maka ini harus dimenangkan, saya kira tidak seperti itu,” katanya.

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi tetap harus bekerja sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan karena ingin menaikkan citra mahkamah lantas dikabulkan permohonan yang tidak benar, saya kira tetap saja pada rel yang sesungguhnya,” ujar Yusril.

Apalagi berdasarkan fakta-fakta persidangan, kata Yusril, baik saksi, ahli, hingga keterangan dari 4 menteri sama sekali tidak memberikan arah untuk permohonan pada pemohonan untuk dikabulkan.

“Jadi sebenarnya, kita itu kan tidak mengenal pembuktian terbalik, siapa yang menuduh, dia yang harus buktikan, jangan seperti Pak Jokowi dituduh ijazah palsu, terus Pak Jokowinya diminta ke pengadilan, ini loh ijazah saya, asli, kan tidak seperti itu,” ucap Yusril.

“Kalau anda menuduh palsu, anda yang harus buktikan ijazah itu palsu bukan Pak Jokowi yang harus membuktikan ijazahnya tidak palsu.”

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jadwal Kapal KM Tilongkabila Kendari-Raha-Baubau-Makassar-Labuan Bajo-Bima-Lombok-Bali Mei 2024

Baca juga: Happy Asmara Terang-terangan Ngaku Sudah Dinikahi Gilga Sahid: Untung Udah Dinikahin

Baca juga: Di Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK: Tak Ada Bukti Intervensi Jokowi atas Majunya Gibran

Baca juga: Stefano Pioli Bertekad Hentikan Inter Milan Meraih Scudetto saat Melawan AC Milan Malam ini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved