Sidang Sengketa Pilpres

Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran, KPU Diminta Hadir pada Putusan Sengketa Pilpres

Sama seperti sidang perdana, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon I dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md sebagai pemohon II juga

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews.com/Ibriza
Sidang lanjutan sengketa Pilpres, di gedung MK, Jakarta, pada Kamis (4/4/2024) 

Putusan sengketa Pilpres

TRIBUNJAMBI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengirim delapan surat panggilan kepada semua pihak untuk hadir dalam sidang putusan sengketa 2024 pada Senin mendatang (22/4/2024).

Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, para pihak yang diminta hadir yakni pemohon I, pemohon II, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu RI.

Sama seperti sidang perdana, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon I dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md sebagai pemohon II juga sudah dikirimkan surat untuk hadir di persidangan dengan agenda pembacaan putusan.

Begitu juga dengan KPU sebagai termohon, dan tim hukum pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait.

"Kita panggil semuanya, pemohon I, pemohon II, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu RI. Empat inilah untuk dua perkara itu, ada delapan surat yang kita kirimkan," ujar Fajar di gedung MK, Jumat (19/4/2024).

Baca juga: Tahapan Pilkada Serentak 2024 - KPU Merangin Pengumuman Rekrutmen PPK pada 23-29 April

Baca juga: Kondisi Jembatan Aur Duri I Banyak Lubang, Komisi III DPRD Provinsi Jambi Jadwalkan Pengecekan

Fajar menambahkan, meski bersifat terbuka hanya pihak-pihak berkepentingan saja yang dapat hadir dalam ruang sidang pada Senin (22/4/2024).

Setiap pihak akan mendapatkan jatah 14 kursi orang yang boleh mengikuti sidang secara langsung.

Kemudian para pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara ini tidak diundang untuk mengikuti sidang, begitu pun dengan pendukung para kandidat.

"Demi kondusivitas, ya para pihak yang memang berkepentingan langsung dengan perkara ini yang boleh atau kemudian dipanggil hadir langsung di ruang sidang," ujar Fajar.

Adapun sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 diagendakan pada Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB.

Delapan hakim MK yang menangani perkara perselisihan hasil pemilu tengah mengadakan rapat permusyawaratan hakim untuk mengambil putusan.

Rapat tersebut masih diagendakan hingga Minggu (20/4/2024) atau satu hari sebelum sidang pengucapan putusan.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kondisi Jembatan Aur Duri I Banyak Lubang, Komisi III DPRD Provinsi Jambi Jadwalkan Pengecekan

Baca juga: Tahapan Pilkada Serentak 2024 - KPU Merangin Pengumuman Rekrutmen PPK pada 23-29 April

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Binaiya Rute Labuan Bajo-Bima-Bali Mei 2024, Cek Harga Tiketnya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved