Sidang Sengketa Pilpres

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Ini Isi Petitum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Isi petitum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengelar sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)

|
Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews.com/Ibriza
Sidang lanjutan sengketa Pilpres, di gedung MK, Jakarta, pada Kamis (4/4/2024) 

TRIBUNJAMBI.COM - Isi petitum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengelar sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 atau sengketa Pilpres 2024.

Sidang putusan sengketa Pilpres 2024 ini diagendakan pada hari ini, Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB.

Ada sembilan butir petitum yang disampaikan Tim hukum Anies-Muhaimin, sedangkan Tim Hukum Ganjar-Mahfud melayangkan lim petitum

Petitum Anies-Muhaimin

Berikut petitim Anies-Muhaimin di sidang sengketa Pilpres 2024;

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22:19 WIB sepanjang Diktum Kesatu;

Baca juga: Prediksi Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024, Kejutan Apa yang Diberikan 8 Hakim MK?

Baca juga: Beredar Surat Pernyataan Kepala MA di Tanjab Barat Jambi yang Diduga Lecehkan 7 Siswinya

3. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;

4. Menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;

5. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama, H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;

6. Memerintah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

7. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang;

8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;

9. Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya;

Atau

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved