Sidang Sengketa Pilpres

Prediksi Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024, Kejutan Apa yang Diberikan 8 Hakim MK?

Kejutan apa yang akan terjadi di putusan sidang sengketa Pilpres yang akan dibacakan hari ini, Senin (22/4/2024)?

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kejutan apa yang akan terjadi di putusan sidang sengketa Pilpres yang akan dibacakan hari ini, Senin (22/4/2024)?

Saat ini sebagian besar mata dan dan telinga rakyat Indonesia akan tertuju ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Itu menjadi hari yang sangat menentukan bagi masa depan bangsa Indonesia. Sidang putusan sengketa Pilpres 2024.

Semua ulasan dan spekulasi para pakar serta harapan dari bangsa ini akan mendapatkan jawaban melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Delapan Hakim Konstitusi hari ini akan membacakan putusan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

Seperti apa prediksi keputusan MK di sidang sengketa Pilpres 2024?

Banyak spekulasi berkembang menjelang sidang putusan itu.

PREDIKSI 3 Kemungkinan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK dan Dampak ke Depannya

Baca juga: Viral Kepala Madrasah Aliyah di Tanjabar Jambi Lecehkan 7 Siswi, Janji Tak Ulangi Hal Serupa

Sebagian pengamat menduga MK tidak akan mengabulkan gugatan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Tapi, tak sedikit pula yang memprediksi akan hadir kejutan dari gedung di Jalan Merdeka Barat, Jakarta itu.

Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menjadi satu di antara yang memprediksi akan ada kejutan terkait putusan tersebut.

Mulanya, ia menyatakan bahwa MK sebenarnya telah memberikan kejutan-kejutan yang tidak disadari publik.

Satu di antaranya keleluasaan para pihak mendatangkan saksi dan ahli.

"Bagaimana MK memberikan ruang keleluasaan kepada para pihak di dalam menghadirkan saksi dan ahli. Jadi boleh saja saksinya berapa, ahlinya berapa yang penting jumlahnya 19. Itu salah satu ikhtiar MK untuk mengelaborasikan secara proporsional proses pembuktian dari para pihak," ujar Titi.

Kemudian pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan DKPP yang dihadirkan dalam persidangan untuk didengar keterangannya.

"Ini menegaskan dan mengkonfirmasi pandangan MK, bahwa hasil pemilu itu bukan hanya soal angka, tetapi juga bagaimana proses yang membentuk angka itu atau yang disebut dengan fokus pada keadilan substansial atau pendekatan kualitatif, bukan hanya kuantitatif angka-angka," ucap Titi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved