Sidang Sengketa Pilpres
Prediksi Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024, Kejutan Apa yang Diberikan 8 Hakim MK?
Kejutan apa yang akan terjadi di putusan sidang sengketa Pilpres yang akan dibacakan hari ini, Senin (22/4/2024)?
Kemudian juga kesempatan memberikan kesimpulan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Hal ini dinilai Titi merupakan sebuah kejutan dari MK.
Baca juga: Prediksi Skor Toulouse vs Marseille, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 00.00 WIB
Baca juga: Gubernur Jambi Al Haris Minta Maaf, Resepsi Pernikahan Putrinya Ada Sebabkan Kemacetan
"Jadi kesimpulan ini bagaimana para pihak membaca, menarik benang merah, menghubungkan alat bukti dengan satu dan yang lainnya. Alat bukti kan ada 7 sehingga sampai pada konklusi meneguhkan permohonan mereka atau posisi hukum mereka," tuturnya.
Prediksi Titi mengenai kejutan yang akan diberikan oleh MK pada putusan sengketa Pilpres 2024 mendatang adalah terjadinya pemungutan suara ulang (PSU), di sejumlah wilayah yang diduga terjadi pelanggaran pemilu.
"Mungkin saya kira akan ada kejutan itu, kalaupun akhirnya dikabulkan, maka ada peluang untuk terjadinya PSU di sejumlah wilayah yang memang mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap asas dan prinsip pemilu," imbuh dia.
PSU ini dinilai menjadi kejutan sebab bukti-bukti persidangan telah menampilkan adanya keterlibatan ASN kepala daerah yang melakukan kampanye, pemberian bansos oleh pejabat publik serta peran relasi approval rating Presiden Jokowi terhadap preferensi pilihan masyarakat.
Ketua DPP PKS sekaligus Juru Bicara Timnas AMIN, Mardani Ali Sera, meyakini MK dapat membuat keputusan yang memberikan keadilan.
"InsyaAllah 22 April kita akan mendapatkan keadilan bagi rakyat Indonesia," kata Mardani.
"Power tend to corrupt, kekuasaan cenderung menyimpang. Makanya harus ada, saya bukan bilang aksi jalanan ya, tapi kontrol sosial rakyat. Dan hari ini salah satu bukti rakyat tidak tidur," tegasnya.
Kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun, juga optimistis MK akan mengabulkan gugatan yang diajukan pihaknya.
Menurut Refly, dari para hakim itu, ada tiga orang yang dulu memberikan dissenting opinion pada Putusan Nomor 90.
Putusan Nomor 90 ini membahas soal ambang batas usia bakal capres-cawapres. Putusan inilah yang kemudian melanggengkan langkah cawapres Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024--dan kemudian digugat di PHPU.
"Kalau kita berhitung dari putusan (yang meloloskan) Gibran, biar kita tidak sekadar omon-omon, ada tiga hakim konstitusi yang kemarin dissenting terhadap Putusan 90," kata Refly dalam acara Diskusi di Sekretariat Front Penyelamat Reformasi Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4).
Ketiga hakim itu adalah Ketua MK saat ini, Suhartoyo; Wakil Ketua MK, Saldi Isra; dan Arief Hidayat.
Selain itu, kata Refly, ada dua hakim konstitusi lainnya yang menyatakan concurring opinion dalam Putusan 90.
Mahkamah Konstitusi
sengketa
Pilpres
hakim MK
Prabowo-Gibran
Ganjar-Mahfud
Anies-Muhaimin
Tribunjambi.com
Gubernur Jambi Al Haris Minta Maaf, Resepsi Pernikahan Putrinya Ada Sebabkan Kemacetan |
![]() |
---|
Samuel Chukwueze Berpeluang Jadi Starter di Laga AC Milan vs Inter Milan |
![]() |
---|
PREDIKSI 3 Kemungkinan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK dan Dampak ke Depannya |
![]() |
---|
Ronald Araujo Ungkap Status Pembicaraan Kontrak di Barcelona |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.