Sidang Sengketa Pilpres

Jika MK Menolak Gugatan Sengketa Pilpres, Koalisi Perubahan yang Usung Anies-Muhaimin Dinilai Bubar

Koalis Perubahan yang mengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dinilai akan bubar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilpr

|
Editor: Suci Rahayu PK
Capture Kompas TV
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Tim Kuasa hukumnya dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM - Koalis Perubahan yang mengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dinilai akan bubar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilpres yang diajukan Anies-Muhaimin.

Tak hanya Koalisi Perubahan, kerja sama PDI Perjuangan, PPP, Partai Perindo dan Partai Hanura juga diprediksi ikut bubar.

Pengamat politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai PKB dan Partai NasDem di Koalisi Perubahan akan bergabung di Koalisi Indonesia Maju pendukung Parbowo Gibran.

Menurutnya PKB dan NasDem lebih memikirkan keuntungan politik dalam lima tahun ke depan, dibanding harus berseberangan dengan pemerintah.

Terlebih KIM juga membuka pintu bagi partai lain yang ingin bergabung dan mendukung pemerintahan selanjutnya.

Di sisi lain bergabungnya PKB dan NasDem membuat tensi politik mereda dan memperkuat stabilitas nasional dalam mendukung program pemerintah selanjutnya.

Baca juga: Buang Sampah Di Belakang Rumah, Bacah 5 Tahun Terpeleset Kedalam Anak Sungai

Baca juga: Pj Bupati Muaro Jambi Tinjau Pos Mudik Lebaran, Ini Pesan Buat Pemudik

"Koalisi Perubahan bepeluang bubar bila putusan MK menolak gugatan paslon 01 dan 03. PKB dan NasDem tampaknya akan bergabung ke KIM untuk bergabung ke pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka," ujar Jamiluddin, dikutip dari Kompas.com, Senin (8/4/2024).

Jamiluddin menambahkan berbeda dari PKB dan NasDem, PKS dinilai akan berada di luar pemerintah bersama PDI Perjuangan.

Menurutnya dua partai tersebut memiliki ideologis, sehingga akan lebih menunjukkan sikap agresif dan aktif bila menjadi oposisi. Sebab, peran oposisi tetap diperlukan dalam sebuah negara.

"Tanpa oposisi yang kuat, tentu check and balances akan melemah. Hal ini akan menjadi peringatan dini bagi meredupnya demokrasi di Indonesia," ujarnya.c

Putusan Sidang MK

Paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendaftarkan gugatan sengketa ke MK melalui tim hukum masing-masing.

Anies-Muhaimin mendaftarkan gugatan sengketa pada Kamis, 21 Maret 2024.

Adapun pasangan Ganjar-Mahfud mendaftarkan gugatan PHPU pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Keduanya sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, didiskualifikasi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved