Sidang Sengketa Pilpres
Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Ini Isi Petitum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Isi petitum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengelar sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)
3. Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023
4. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat- lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024
5. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Beredar Surat Pernyataan Kepala MA di Tanjab Barat Jambi yang Diduga Lecehkan 7 Siswinya
Baca juga: Babak I Piala Asia U23: Marselino Ferdinan dan Witan Sulaeman Bobol Yordania U23
Baca juga: Prediksi Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024, Kejutan Apa yang Diberikan 8 Hakim MK?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.