Sidang Sengketa Pilpres

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Ini Isi Petitum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Isi petitum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengelar sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)

|
Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews.com/Ibriza
Sidang lanjutan sengketa Pilpres, di gedung MK, Jakarta, pada Kamis (4/4/2024) 

3. Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023

4. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat- lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024

5. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Beredar Surat Pernyataan Kepala MA di Tanjab Barat Jambi yang Diduga Lecehkan 7 Siswinya

Baca juga: Babak I Piala Asia U23: Marselino Ferdinan dan Witan Sulaeman Bobol Yordania U23

Baca juga: Prediksi Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024, Kejutan Apa yang Diberikan 8 Hakim MK?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved