Sidang Sengketa Pemilu 2024

Anies-Muhaimin Gigit Jari Permohonannya Ditolak MK, Bansos Tak Berkaitan dengan Kemenangan Prabowo

Diberitakan sebelumnya, pihak Anies-Muhaimin mengajukan sembilan petitum atau tuntutan untuk dikabulkan oleh hakim.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Anies-Muhaimin Gigit Jari Permohonannya Ditolak MK, Bansos Tak Berkaitan dengan Kemenangan Prabowo 

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah melewati proses sidang yang panjang, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan sengketa hasil Premilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan calon Wakil Presiden nomor urus 01, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.

Diketahui putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) itu dibacakan dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Pembacaan keputusan itu dibaca oleh Ketua MK, Suhartyo, Senin (22/4/2024).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo.

Terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Diberitakan sebelumnya, pihak Anies-Muhaimin mengajukan sembilan petitum atau tuntutan untuk dikabulkan oleh hakim.

Baca juga: Daftar Harga Tiket dan Jadwal Keberangkatan Pelabuhan RoRo Kuala Tungkal: Melayani Setiap Hari

Baca juga: 9 Petitum Anies-Muhaimin Ditolak MK pada Sengketa Pilpres 2024

Baca juga: Gempa Pesisir Selatan Sumbar, Getaran Terasa di Kerinci, BMKG Himbau Masyarakat Tetap Tenang

Sayangnya, MK dalam konklusinya menilai, permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Berikut sejumlah pertimbangannya:

Bansos tak berkaitkan dengan kemenangan Prabowo MK meyakini tidak ada hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bantuan sosial (bansos) dan peningkatan perolehan suara capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam persidangan mengatakan, tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan dalam penggunaan anggaran bansos sebagaimana yang didalilkan Anies-Muhaimin.

Menurutnya, pelaksanaan anggaran bansos telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya.

Sementara itu, bukti pengaruh bansos berupa hasil survei dan keterangan ahli yang diajukan dinilai tidak memunculkan keyakinan akan korelasi positif antara bansos dan pilihan pemilih secara faktual.

"Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah memengaruhi secara paksa pilihan pemilih," kata Arsul.

Jika benar terjadi pembagian bantuan kepada masyarakat oleh presiden, kata Arsul, pemohon tidak dapat meyakinkan hakim apakah bantuan yang dimaksud berasal dari Kementerian Sosial atau bantuan kemasyarakatan oleh presiden yang bersumber dari dana operasional presiden.

Tolak tudingan menteri terlibat pemenangan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved