Sidang Sengketa Pemilu 2024

2 Hakim MK Absen Sidang Sengketa Pileg 2024, Ada 297 Gugatan

Sidang sengketa Pileg 2024 akan mulai digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (29/4/2024). Ada 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang masuk

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang sengketa Pileg 2024 akan mulai digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (29/4/2024).

Ada 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang masuk ke MK.

"297 perkara PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," kata juru bicara MK, Fajar Laksono pada Kamis (25/4/2024).

Kata dia, MK juga telah menerima lebih dari 240 permohonan sebagai pihak terkait dalam 297 perkara itu, dan masih menerima permohonan sebagai pihak terkait hingga hari ini.

Pihak terkait ini merupakan pihak-pihak yang berpotensi mendapat imbas atas dikabulkannya gugatan sengketa pileg, seperti partai-partai yang berpotensi jadi kekurangan suara atau caleg-caleg yang berpotensi jadi tak dapat kursi Dewan.

"Kepentingannya untuk membela posisi atau suaranya yang berkaitan dengan. Misalnya ini salah satu partai disebut dalam permohonan itu, seharusnya ini suara saya, tapi lari ke partai itu, nah partai itu jadi pihak terkait," jelas Fajar.

Baca juga: Kader PKB Jambi Sambut Positif Pertemuan Prabowo Dan Cak Imin, Soal Gabung Koalisi: Keputusan DPP

Baca juga: Surya Paloh dan Prabowo Subianto Sepakat Kerja Sama: untuk Kepentingan Rakyat Indonesia

"Kalau dia tidak datang ya sudah, berarti tidak ada yang membela dia punya kepentingan dalam persidangan, itu kepentingan masing-masing lah, kalau tidak hadir tidak ada pertahanannya lah dalam persidangan," ia menambahkan.

2 Hakim MK Absen

Sidang sengketa Pileg mulai digelar pada Senin (29/4/2024), dan ditargetkan seluruh sengketa Pileg diputus per 10 Juni 2024 atau 30 hari kerja.

Dari 297 sengketa Pileg 2024 yang didaftarkan ke MK dan diregistrasi menjadi perkara, jumlah itu terbagi ke dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Sembilan hakim konstitusi akan dibagi ke dalam 3 panel, sehingga masing-masing perkara sengketa bakal diadili panel yang berjumlah 3 hakim.

2 hakim konstitusi disepakati tidak menangani sengketa Pileg karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik.

Pertama eks Ketua MK Anwar Usman.

Anwar tidak akan masuk ke dalam panel hakim yang akan mengadili sengketa Pileg 2024 melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diketuai oleh keponakannya, putra bungsu Presiden RI Joko Widodo.

Sementara itu, hakim terbaru MK, Arsul Sani, tak bakal masuk ke dalam panel hakim sepanjang perkara sengketa pileg melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved