Sidang Sengketa Pemilu 2024

LIVE Panel 1 Sengketa Pileg 2024 di MK, Tangani 14 Perkara

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pileg 2024 pada Senin (29/4/2024). Sidang digelar dalam 3 panel, dengan pembagian perkara sengketa

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNJAMBI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pileg 2024 pada Senin (29/4/2024).

Sidang digelar dalam 3 panel, dengan pembagian perkara sengketa Pileg 2024.

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya membagi tiga panel hakim MK untuk menangani perkara tersebut. Tujuannya, agar penanganan sengketanya cepat rampung.

Total ada 297 perkara yang akan disidangkan oleh sembilan hakim konstitusi.

“Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga Panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi,” kata Fajar kepada wartawan, Senin (29/4/2024).

Fajar menjelaskan, Panel I terdiri atas hakim Suhartoyo (Ketua Panel), hakim Daniel Yusmic Foekh, dan hakim Guntur Hamzah.

Selanjutnya pada Panel II terdiri hakim Saldi Isra (Ketua Panel), hakim Ridwan Mansyur, dan hakim Arsul Sani.

Baca juga: Daftar Lokasi dan Jadwal Nobar Piala Asia Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Kota Jambi Malam Ini

Baca juga: KPK Bakal Lakukan Pemeriksaan Internal, Pasca Bocornya Penyelidikan Kasus Syahrul Yasin Limpo

“Selanjutnya Panel III terdiri atas hakim Arief Hidayat (Ketua Panel), hakim Anwar Usman, dan hakim Enny Nurbaningsih,” kata Fajar.

Sebagai informasi, pembagian penanganan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara.

Lalu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaian perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara teregistrasi.

“Jadi berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024,” katanya.

Baca juga: Harga Tiket dan Jadwal Kapal Pelni KM CIREMAI Surabaya-Makassar Mei 2024, Rute Tempuh Tanpa Transit

Baca juga: Asal Muasal Api yang Hanguskan 2 Rumah & 1 Motor di Kota Jambi Jelang Subuh Tadi Diduga dari Kompor

LIVE Sidang MK

Pada panel 1, ada 14 sengekta Pileg yang disidangkan MK, berikut perkaranya:

1. 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024
2. 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
3. 64-02-10-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
4. 70-02-10-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
5. 77-02-10-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
6. 84-02-10-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
7. 95-02-10-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
8. 101-02-10-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
9. 116-01-03-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
10. 119-01-17-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
11. 135-02-10-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
12. 138-01-05-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
13. 145-01-02-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
14. 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Alawiyyin Jambi Berduka, Habib Hasan Al-Jufri Mantan Ketua Rabithah Alawiyah Wafat

Baca juga: Umi Pipik Tertawa Abidzar Al Ghifari yang Dijodoh-jodohkan dengan Irish Bella, Setuju?

Baca juga: 5 Fakta Video Skandal Lolly dan Vadel Badjideh yang Viral, Masalah Hutang hingga Berujung Minta Maaf

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved