Sidang Sengketa Pemilu 2024

Hari Ini MK Gelar Sidang perdana Sengketa Pileg 2024, Ada 297 Perkara

Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pileg 2024, Senin (29/4/2024).

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Mahkamah Konstitusi 

Sidang sengketa Pileg 2024

TRIBUNJAMBI.COM - Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pileg 2024, Senin (29/4/2024).

Total PHPU Pileg 2024 yang teregistrasi sebanyak 297 perkara.

"Total perkara PHPU itu 299, dua sudah selesai (Pilpres 2 perkara), 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Fajar menjelaskan, agenda sidang hari ini sebanyak 79 perkara.

"Kita juga sudah agendakan sidang, hari Senin, (29/4/2024) ada 79 (perkara disidangkan) dan 53 untuk hari Selasa (30/4/2024)," ujarnya.

Ia mengatakan mekanisme sidang nantinya akan dibagi menjadi tiga panel dan tiga hakim di masing-masing panelnya.

Baca juga: Dampak Gempa Garut, 9 Kabupaten dan 1 Kota Terimbas Guncangan Gempa

Baca juga: Libur Mei 2024 - Ada 5 Libur Nasional dan Cuti Bersama

"(Sidang sengketa Pileg) dibagi tiga panel. Mekanismenya ditangani oleh panel yang terdiri dari tiga hakim konstitusi," katanya.

MK telah menerima sebanyak 240 permohonan yang mendaftarkan sebagai pihak terkait dalam 297 perkara tersebut.

Mereka merupakan pihak-pihak yang berpotensi mendapat imbas atas dikabulkannya gugatan sengketa pileg, seperti partai-partai yang berpotensi jadi kekurangan suara atau caleg-caleg yang berpotensi jadi tak dapat kursi parlemen.

"Kepentingannya untuk membela posisi atau suaranya yang berkaitan dengan, misalnya ini salah satu partai disebut dalam permohonan itu, seharusnya ini suara saya, tapi lari ke partai itu, nah partai itu jadi pihak terkait," kata Fajar.

2 Hakim MK Absen

Hakim MK Anwar Usman telah diputuskan tidak akan terlibat dalam persidangan sengketa yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) karena diketuai oleh keponakannya, Kaesang Pangarep, yang juga putra Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sementara Hakim MK Arsul Sani tak akan menangani sengketa yang terkait dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

 


Simak berita terbaru terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Gempa Terkini Getarkan Pangandaran Jawa Barat, Senin 29 April 2024, Simak Data dari BMKG

Baca juga: Libur Mei 2024 - Ada 5 Libur Nasional dan Cuti Bersama

Baca juga: Jadwal Acara NET TV Hari ini Senin 29 April 2024: Makan Enak dan Drakor My Roommate Is A Gumiho

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved