WAWANCARA EKSKLUSIF
Harapan Amicus Curiae Hasilkan Keadilan Sesungguhnya, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, Seri I
PAKAR hukum tata negara, Feri Amsari, enggan berangan kejutan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Mereka hanya ingin memperuntukkan niat baik Presiden. Tetapi saya tidak melihat peruntukkan peralihan anggaran tidak dikemukakan tidak dikemukakan sebagai peristiwa penyalahgunaan anggaran.
Dan Pak Muhadjir sekali lagi sebagai Menteri Koordinator beliau tidak bertugas untuk itu.
Tidak ada landasan hukumnya. Ketiga tidak dijelaskan oleh Bu Sri Mulyani apakah anggaran itu tepat sasaran untuk peruntukkan orang yang diberikan karena itu salah satu unsur pembuktian gentong babi.
Anggaran sudah dipersiapkan untuk wilayah tertentu agar membantu kehidupan sosial warga negara.
Anggaran ini dipindahkan untuk wilayah lain seharusnya ada pernyataan yang bisa dijelaskan secara baik oleh para menteri.
Karena kalau mereka menjelaskan ada perpindahan wilayah peruntukkan itu sudah valid memenuhi unsur gentong babi. Faktanya terjadi.
Ada fenomena amicus curiae atau sahabat pengadilan ada 14 yang nanti dipertimbangkan dari 33 karena alasan MK yang mengajukan sebelum tanggal 16 April kemarin. Tanggapan Anda?
Amicus curiae itu artinya friends of the court atau teman-teman pengadilan.
Kalau dia jumlahnya lebih dari satu digunakan terminologi jamak amici curiae. Ini yang dipakai dari era hukum roma tetapi berkembang era Inggris lalu pindah ke anglo-Amerika.
Semua orang boleh menyuarakan keadilan, kita juga begitu boleh juga menjadi sahabat pengadilan karena mau mencari pengadilan. Boleh menuliskan pendapat lalu mengirimkan.
MK sudah menerima tradisi amicus curiae ini dari lama dari kasus sebelum ini, jadi boleh saja diterima tetapi bukan kewajiban dari hakm MK menerima.
Di antara pengaju amicus curiae, ada Ketua Umum PDI Perjuangan Bu Megawati Soekarnoputri ada pihak yang menilai bagian dari pihak penggugat yang mengajukan pasangan Ganjar Prabowo-Mahdud MD. Sehingga amicus curiae Bu Mega dianggap tidak sah, pendapat Anda bagaimana?
Bu Mega bukan pihak, beliau orang ketua umum partai yang kita tahu partainya mendukung untuk perkara kecurangan. Para pihak itu adalah peserta pemilu dan penyelenggara pemilu.
Jadi peserta pemilu adalah calon presiden dan calon wakil presiden bukan ketua umum partai juga tidak partai politik. Mereka ini ada di wilayah pengusulan.
Kalau ahli-ahli ini bicara konflik kepentingan kalau sudah bicara amicus curiae waktu bicara Paman Usman dan Gibran gak pernah mereka bicara konflik kepentingan.
Saksi Kata, Anggota HMI Dikeroyok di UIN STS Jambi hingga Kepala Bocor |
![]() |
---|
Saksi Kata: Sesepuh Kenali Asam Atas Kota Jambi Siap Mati, Heran Zona Merah Pertamina |
![]() |
---|
SAKSI KATA Pasien Somasi RSUD Kota Jambi, Pengacara: Anak 4 Tahun Meninggal |
![]() |
---|
Juliana Wanita SAD Jambi Pertama yang Kuliah, Menyalakan Harapan dari Dalam Rimba |
![]() |
---|
SAKSI KATA: Pengakuan Rosdewi Ojol Jambi yang Akunnya Di-suspend karena Ribut vs Pelanggan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.