WAWANCARA EKSKLUSIF
Harapan Amicus Curiae Hasilkan Keadilan Sesungguhnya, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, Seri I
PAKAR hukum tata negara, Feri Amsari, enggan berangan kejutan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Belum lagi hakim juga tidak terlalu tajam kepada empat menteri.
Misalnya apa uruannya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bagi-bagi bansos, kan bukan tugasnya.
Menurut undang-undang kesejahteraan sosial/2009 junto 14 tahun 2019, menteri yang bertanggung jawab urusan bansos adalah menteri sosial.
Mengapa Pak Zulhas juga tidak dipanggil padahal beliau berkampanye sangat ekspilit di event kementerian.
Bukan hanya perbaikan formil saja tetapi perbaikan substansi juga perlu dikemukakan di dalam persidangan. Menurut saya agak terlalu jauh proses persidngan untuk membongkar kecurangan pemilu.
Ada satu alasan menarik yang diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika ditanya oleh majelis hakim MK terkait asal dana Presiden Jokowi membagikan bansos secara langsung. Dikatakan bukan dari anggaran bansos tetapi dari dana operasional presiden, komentar Anda soal penjelasan ini?
Kalau ini dari dana operasional presiden, kok namanya tetap bagi-bagi bansos.
Peruntukan anggaran saja sudah masalah. Kedua, bansos yang diperuntukkan untuk memperngaruhi kepentingan pemilu dari dana presiden, menurut saya itu salah penggunaan.
Dan tetap disebut sebagai politik gentong babi bagaimana insentif dana anggaran diperuntukkan untuk kepentingan keterpilihan dalam konteks ini untuk anak presiden. Jadi gentong babi budgeting perlu dibedakan dengan gentong babi politik.
Gentong babi politik segala hal insentif dana yang dialirkan dan dipergunakan untuk mempengaruhi pemilu, sementara gentong babi budgeting di anggaran negara yang baru dibudgetkan melalui undang-undang tapi baru disalahgunakan.
Jadi ini hampir sama tapi asal muasalnya beda untuk kepentingan yang sama pula.
Selain penjelasan Sri Mulyani, apakah Anda melihat penjelasan lain dari menteri lainnya yang bisa menguak isu kecurangan?
Pernyataan empat menteri itu, saya melihat lebih ke arah normatif bahwa ini untuk kepentingan publik. Ini sesuatu yang dibangun dari awal tetapi mereka tidak menjelaskan hal-hal yang penting.
Mengapa misalnya data yang digunakan bukan dari Bu Risma Menteri Sosial, lebih kepada Menteri Koordinator PMK Pak Muhadjir.
Di titik ini saja sudah melanggar undang-undang. Para menteri tidak menjelaskan apa dasar hukum mereka mengalihkan program itu.
Saksi Kata, Anggota HMI Dikeroyok di UIN STS Jambi hingga Kepala Bocor |
![]() |
---|
Saksi Kata: Sesepuh Kenali Asam Atas Kota Jambi Siap Mati, Heran Zona Merah Pertamina |
![]() |
---|
SAKSI KATA Pasien Somasi RSUD Kota Jambi, Pengacara: Anak 4 Tahun Meninggal |
![]() |
---|
Juliana Wanita SAD Jambi Pertama yang Kuliah, Menyalakan Harapan dari Dalam Rimba |
![]() |
---|
SAKSI KATA: Pengakuan Rosdewi Ojol Jambi yang Akunnya Di-suspend karena Ribut vs Pelanggan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.