Berita Jambi
Sanksi Menanti ASN3 Jika Tambah Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
ASN) di Provinsi Jambi akan diberikan sanksi jika melanggar Surat Keputusan tiga menteri Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Darwin Sijabat
“Demikian, agar Surat Edaran ini dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik- baiknya. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tutupnya. (yon)
Tidak Tambah Libur
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Batanghari diimbau untuk tidak menambah libur Hari Raya Idul Fitri.
"Mudah-mudahan tidak ada lagi yang tambah-tambah libur," tegas Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief.
Fadhil mengatakan, libur tahun ini merupakan salah satu cuti yang cukup panjang. Sehingga menurutnya cukup untuk ASN berlibur dan melakukan mudik ke kampung halaman.
"Ini lebaran yang sangat panjang karena hari terakhir kita kerja di hari Jumat, Sabtu Minggu libur ketemu lagi Sabtu Minggu depannya. Jadi cukup panjang. Saya pikir ASN puas lah," ujarnya.
Fadhil juga menghimbau kepada seluruh ASN agar dapat menjaga kesehatan. Mengingat kondisi cuaca saat ini yang berubah-ubah.
Ia berharap, setelah cuti Hari Raya Idul Fitri para ASN di Batanghari dapat kembali bekerja dengan lebih baik.
"Dan kita juga harap ASN menjaga kesehatan karena kita tahu biasanya Idul Fitri kita tahu syahwat yang susah itu, makan. Jadi saya harp menjaga kesehatan masing-masing," ujarnya. (uti)
Baca juga: Nabila Turizki Toreh Prestasi di Usai Muda, Bangun Mimpi dari Buka Kursus Bahasa Inggris
Baca juga: Menantu Jokowi Hadiri Pengarahan Calon Kepala Daerah dari Golkar Pakai Batik, Jambi Kirim 13 Orang
Baca juga: Liverpool Tertarik untuk Menandatangani Target Chelsea di Musim Panas
Baca juga: Alasan Presiden PSG Tidak Mencoba Merekrut Bintang Al-Nassr Cristiano Ronaldo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.