Berita Jambi

Sanksi Menanti ASN3 Jika Tambah Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

ASN) di Provinsi Jambi akan diberikan sanksi jika melanggar Surat Keputusan tiga menteri Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jambi akan diberikan sanksi jika melanggar Surat Keputusan tiga menteri Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri. 

JAMBI, TRIBUN – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jambi akan diberikan sanksi jika melanggar Surat Keputusan tiga menteri Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri.

SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB RI Nomor:855 Tahun 2023, Nomor: 3 Tahun 2023 dan Nomor: 4 Tahun 2023 telah diturunkan menjadi surat Gubernur Jambi, Nomor : S.2852/BKD-5.2/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Cuti
Tahunan ASN Dalam Rangka Merayakan Idul Fitri 1445 H.

Aturan bagi ASN di Kota Jambi juga telah dikeluarkan surat edaran dengan nomor:HKM.05/252/BKPSDMD.V/2024.

Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Liana Andriani mengatakan, surat ederan terebut mengatur tentang pelaksanaan cuti tahunan pegawai ASN di lingkungan Pemkot Jambi dalam rangka merayakan Idul Fitri 1445H.

“Dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, bagi perangkat daerah/unit kerja pada Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar mengatur penugasan pegawai sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Terkait pelaksanaan cuti tahunan ASN, Liana menyampaikan dapat diberikan untuk paling kurang 1 hari kerja.

“Sehingga pemberian izin tidak masuk kerja tidak berlaku. Jika keadaan mendesak, dapat mengajukan surat izin cuti sementara yang ditandatangani oleh kepala perangkat daerah, dan segera mengajukan permintaan cuti tahunan kepada pejabat yang berwenang menandatangani cuti dimaksud,” jelasnya.

Kemudian, bagi PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan berhak mendapatkan cuti tahunan.

Baca juga: Jadwal Cuti Lebaran ASN Kota Jambi

Baca juga: ASN Muaro Jambi Dihimbau Bayar Zakat Fitrah di BAZNAS

Pengajuan cuti tahunan harus memperhatikan 5 persen dari kekuatan Pegawai ASN di lingkungan perangkat daerah dan sisa cuti tahunan pegawai yang bersangkutan, sehingga tidak mengganggu kelancaran tugas kedinasan.

“Adapun batas akhir pelaksanaan cuti tahunan ASN bulan Februari dan Maret 2024, yakni tanggal 6 April 2024,” jelasnya.

Kemudian pada Selasa 16 April 2024, seluruh ASN wajib hadir masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, sebagaimana yang telah diatur pada Perwal Kota Jambi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemkot Jambi.

“Cuti tahunan ASN setelah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, dapat diusulkan dan diberikan kembali mulai tanggal 22 April 2024,” kata dia.

Kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Jambi, agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan unit kerjanya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.

“Bisa diberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar ketentuan dimaksud sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” terangnya.

Kemudian prosedur pengajuan cuti harus mempedomani Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, dan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca juga: Bupati Fadhil Arief Ingatkan ASN Batanghari tak Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved