Berita Muaro Jambi

ASN Muaro Jambi Dihimbau Bayar Zakat Fitrah di BAZNAS

Menjelang Ramadhan berakhir, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi meminta kepada seluruh ASN yang ada dilingkup pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk mem

Penulis: Muzakkir | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Muzakkir
Pejabat eselon II dilingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi membayar zakat fitrah kepada BAZNAS 

Zakat fitrah

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Menjelang Ramadhan berakhir, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi meminta kepada seluruh ASN yang ada dilingkup pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk membayar zakat fitrah ke BAZNAS.

Pembayaran zakat fitrah melalui BAZNAS diyakini bisa membuat masyarakat Kabupaten Muaro Jambi yang membutuhkan bisa dibantu oleh BAZNAS. Seperti ada yang tertimpa musibah kebakaran, angin puting beliung dan lain sebagainya.

Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono ketika dikonfirmasi menyebut, dari jauh hari pihaknya telah memberikan surat edaran terkait ASN Muaro Jambi untuk membayar zakat fitrah ke BAZNAS.

"Kita himbau agar semua ASN membayar zakat fitrah melalui BAZNAS Kabupaten Muaro Jambi," kata Budhi Hartono.

Menurut dia, bayar zakat ke BAZNAS tidak diwajibkan bagi keluarga yang lain, yang paling penting adalah ASN itu sendiri.

Baca juga: Libur Panjang Lebaran Siswa SD SMP di Batanghari, Masuk Kembali 16 April

Baca juga: Viral Jalur Jambi Palembang Macet Total, Pemudik Disarankan Ambil Alternatif Jalan Ini

"Misal dirumah ada tiga orang, ya satu orang saja. Tapi syukur-syukur semuanya bisa bayar zakat di BAZNAS," katanya lagi.

Pembayaran zakat fitrah masih sama dengan tahun sebelumnya, dimana bisa dibayar dengan beras dan bisa dibayar menggunakan uang.

Untuk pembayaran dengan beras, jumlahnya masih tetap sama dengan tahun sebelumnya yaitu 2,5 Kg perorang. Namun berbeda dengan pembayaran dengan menggunakan uang. Tahun lalu masyarakat yang menggunakan beras kualitas baik seharga Rp 45.000, kemudian beras kualitas sedang Rp 39.000 dan beras dengan harga kualitas biasa Rp 32.000.

Sementara untuk tahun ini tertinggi di Rp 48.000, kemudian beras dengan kualitas sedang Rp 43.000 dan beras dengan kualitas biasa Rp 32.000.

Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono ketika dikonfirmasi menyebut pembayaran zakat fitrah masih sama dengan tahun sebelumnya yaitu 2,5 kg perorang.

Namun demikan, untuk pembayaran zakat fitrah yang dikonversikan dengan uang memang sedikit lebih meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya hal itu sesuai dengan harga beras di pasaran.

"Kenaikan itu sesuai dengan harga beras dipasaran," kata Budhi Hartono.

Kata dia, surat edaran tersebut telah disebarkan ditengah masyarakat. Dan dia berharap warga mengikuti surat edaran tersebut dan dibayarkan sebelum hari raya idul Fitri mendatang. (Tribunjambi.com/Muzakkir)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 29 Film Indonesia Tayang di Trans 7, Ada KKN di Desa Penari dan Pengabdi Setan

Baca juga: Libur Panjang Lebaran Siswa SD SMP di Batanghari, Masuk Kembali 16 April

Baca juga: Mudik Lebaran 2024, Arus Lalu Lintas di Tanjab Timur Terpantau Lancar

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved