Sidang Sengketa Pemilu 2024

KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK, Ali: Sudah Gelar Perkara

KPK) bakal menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk Eddy Hiariej, saksi ahli Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, saksi ahli Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ahli Prabowo-Gibran di MK.

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, saksi ahli Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) itu sebelumnya memberikan keterangan di sidang sengketa Pilpres 2024.

Saat dia memberikan pendapatnya itu mendapat protes dari peserta sidang yakni Bambang Widjojanto (BW), anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin.

Adapun Sprindik baru tersebut diterbitkan untuk Eddy Hiariej terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sewaktu menjabat Wamenkumham.

Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penerbitan Sprindik baru bagi Eddy Hiariej akan segera dilakukan setelah proses gelar perkara.

"Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (5/4/2024).

Ali menegaskan, terkait gugurnya status tersangka terhadap Eddy Hiariej usai dikabulkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Batal Melawan KPK: Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Baca juga: Sengketa Pilpres 2024 Bahas Bansos dan Hadirkan Mensos Tri Rismaharini, Pengamat: Ngeri-ngeri Sedap

Dia mengungkapkan bahwa persidangan saat itu hanya menguji keabsahan syarat formil saja.

Namun, soal substansi materi penyidikan perkara sama sekali belum pernah diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud. Perkembangan akan disampaikan," tutur Ali Fikri.

Sebelumnya, kehadiran Eddy Hiariej di Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 pada Kamis (4/4/2024) diprotes.

Sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi dihadiri pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi dihadiri pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. (Ist/ Kolase Tribun Jambi)

Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto (BW) memprotes kehadiran Eddy Hiariej sebagai ahli dari kubu Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Mantan Ketua KPK itu mengaku keberatan dengan kehadiran Eddy Hiariej sebagai ahli lantaran sempat menyandang status tersangka korupsi.

Meski status tersangka Eddy sudah dicabut, kasus dugaan korupsi yang sempat menjeratnya masih berjalan hingga kini.

Baca juga: Daftar 4 Menteri yang Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres Hari Ini, Termasuk Menkeu Sri Mulyani

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved