Pemilu 2024

Permohonan Sengketa Pemilu 2024 Capai 265 Perkara

Per Minggu (24/3/2024) permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 sebanyak 265 perkara.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews/JEPRIMA
Gedung Mahkamah Konstitusi. 

PHPU Pemilu 2024

TRIBUNJAMBI.COM - Per Minggu (24/3/2024) permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 sebanyak 265 perkara.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, jumlah permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 meningkat dibandingkan PHPU tahun 2019.

Jumlah sementara permohonan PHPU 2024 mencapai 265 perkara, lebih banyak dari permohonan PHPU 2019 yang berada di angka 262 perkara.

“Kalau secara jumlah masih banyak yang sekarang. Dulu kan 262, ini prediksinya bisa lebih,” ujar Suhartoyo kepada awak media di Gedung 1 MK, Jakarta, Minggu (24/3/2024), seperti dikutip dari mkri.id.

Adapun, rincian dari 265 perkara tersebut terdiri dari dua permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Baca juga: Todung Pimpin Kubu Ganjar-Mahfud Ungkap Kecurangan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitus

Baca juga: Daftar Hakim MK yang Akan Menyidangkan Sengketa Pileg dan Pilpres 2024

Kemudian, sebanyak 253 permohonan PHPU anggota DPR/DPRD dan 10 permohonan PHPU Anggota DPD.

Suhartoyo menjelaskan, jumlah permohonan PHPU 2024 ini masih dapat berubah lantaran petugas masih melakukan proses verifikasi terhadap berkas permohonan yang masuk.

Adapun, nomor Akta Pengajuan Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) akan diterima pemohon setelah berkas permohonannya diverifikasi. Petugas kemudian menginput permohonan di laman mkri.id berdasarkan AP3 yang diterbitkan.

Untuk PHPU Pileg, MK menerima permohonan dari partai politik maupun caleg itu sendiri atau perseorangan.

“Jumlah akan meningkat karena yang perseorangan nanti akan dikeluarkan (dari permohonan yang diajukan partai). Karena kan pengajuan permohonan itu bisa partai, bisa perorangan, Peraturan MK-nya kan begitu,” jelas Suhartoyo.

Sebelumnya, Anies-Muhaimin melalui tim hukumnya mendaftarkan gugatan ke MK pada hari pertama pendaftaran gugatan sengketa Pilpres 2024, yakni kemarin Kamis (21//3). Sementara, Ganjar-Mahfud mendaftar pada Sabtu (23/3).

Pihak Anies-Muhaimin ingin agar Pilpres 2024 digelar ulang tanpa cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Sementara Ganjar-Mahfud juga berharap agar paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Keduanya sama-sama menilai pencalonan Gibran sarat akan pelanggaran etika. Anis-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud juga menyebutkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

 


Simak berita teraru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: SPBU Rest Area Tol Jakarta-Cikampek Curang Sasar Pemudik, Berujung Disegel

Baca juga: Siapa Otak Dibalik Penyusun Skenario Kematian Santri di Tebo Jambi?

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Selasa 26 Maret 2024: Hari Menyenangkan Taurus, Scorpio dan Virgo

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved