Khazanah Islami

Tips Ramadhan: Bagaimana jika Lupa Bayar Zakat Fitrah? Begini Hukumnya dan Hal yang Harus Dilakukan

Ketahui hukumnya dan hal perlu dilakukan apabila lupa membayar zakat fitrah di bulan ramadan dalam tips ramadhan 2024 berikut ini!

Editor: Nina Yuniar
Freepik
Ilustrasi membayar zakat fitrah. Tips ramadan 2024: Hal yang perlu dilakukan beserta hukumnya jika lupa membayar zakat fitrah di bulan ramadhan. 

Fakir adalah kadar kemampuan yang rendah dari seseorang baik dalam bentuk harta maupun kemampuan secara jasmani.

Ketidakmampuan ini mengakibatkan seseorang memiliki sangat sedikit harta benda atau bahkan tidak memilikinya sama sekali.

Umumnya, fakir digolongkan kepada orang yang tidak memiliki pekerjaan atau usaha

Fakir seringkali disamaartikan dengan miskin, padahal keduanya merujuk pada kondisi yang berbeda.

Dibandingkan dengan miskin, fakir merupakan golongan yang lebih membutuhkan pertolongan atau bantuan.

Baca juga: Tips Ramadhan 2024: Cara Mudah Mencegah Bau Mulut Tidak Enak selama Seharian Berpuasa

2. Miskin

Miskin adalah seseorang yang memiliki rezeki yang cukup untuk memenuhi kebutuhan akan tetapi masih kekurangan.

Umumnya, miskin digolongkan kepada orang yang memiliki pekerjaan atau usaha, namun gaji/pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

Alasan ketidakcukupan ini biasanya dipengaruhi oleh gaji yang rendah namun memiliki beban finansial yang besar atau keterbatasan seseorang dalam bekerja di pekerjaan yang bergaji cukup.

Meskipun tak separah fakir namun kategori miskin adalah yang rentan untuk jatuh pada golongan fakir.

Baca juga: Tips Ramadhan: Ikuti Cara Nabi Muhammad SAW Beraktivitas di Siang Hari saat Puasa

3. Amil

Orang-orang yang berpartisipasi dan mengurus proses terselenggaranya Zakat.

Amil juga merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab atas harta yang diZakatkan, dan bertanggung jawab pada pembagian Zakat.

Tanggung jawab besar seorang amil adalah memberikan Zakat harus pada orang yang tepat dan benar-benar membutuhkannya.

4. Mualaf

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved