Khazanah Islami

Tips Ramadhan: Bagaimana jika Lupa Bayar Zakat Fitrah? Begini Hukumnya dan Hal yang Harus Dilakukan

Ketahui hukumnya dan hal perlu dilakukan apabila lupa membayar zakat fitrah di bulan ramadan dalam tips ramadhan 2024 berikut ini!

Editor: Nina Yuniar
Freepik
Ilustrasi membayar zakat fitrah. Tips ramadan 2024: Hal yang perlu dilakukan beserta hukumnya jika lupa membayar zakat fitrah di bulan ramadhan. 

Qadha Zakat

Mengutip laman Universitas Islam An Nur Lampung, para ulama mengatakan orang yang lupa membayar zakat fitrah tetap wajib mengeluarkannya meski sudah terlambat.

Setelah melakukan ampunan kepada Allah SWT, orang yang lupa membayar zakat harus menunaikan qadha zakat fitrah.

Qadha zakat fitrah berarti mengeluarkan zakat fitrah yang tertunggak sesuai dengan jumlah dan jenisnya.

Qadha zakat fitrah harus dilakukan secepat mungkin tanpa menunda-nunda lagi.

Hal ini karena semakin lama menunda, semakin besar dosa dan tanggungan yang harus dibayar.

Qadha zakat fitrah juga harus disertai dengan niat yang benar, yaitu untuk mengqadha zakat fitrah yang tertinggal dan bukan untuk sedekah biasa.

Baca juga: Tips Ramadhan 2024: Rekomendasi Menu Makanan Sahur dan Buka Puasa untuk Penderita Gerd

Niat qadha zakat fitrah bisa diucapkan dalam hati atau lisan dengan kalimat seperti ini:

“Nawaitu an uqaddhiya zakata fithrati ‘an nafsi wa ‘ala ahli baiti li ‘ammi hadza lillahi ta’ala.”

Artinya: “Saya niat mengqadha zakat fitrah untuk diri saya sendiri dan keluarga saya untuk tahun ini karena kewajiban Allah Ta’ala.”

Perlu diketahui, qadha zakat fitrah harus diberikan kepada penerima zakat fitrah sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh syariat.

Baca juga: Tips Ramadhan 2024: Cek 11 Cara Mudah Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut saat Puasa

Zakat harus didistribusikan secara tepat kepada kelompok-kelompok tertentu yang terikat dalam istilah Asnaf Zakat.

Asnaf Zakat merujuk pada golongan atau kategori penerima Zakat di dalam Islam.

Dikutip dari Baznas Yogyakarta, berikut ini 8 golongan yang memiliki hak dalam menerima Zakat:

1. Fakir

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved