Kasus Kematian Santri di Tebo

Kemenag akan Cabut Izin Ponpes Jika Terbukti Terlibat dalam Kasus Kematian Santri Tebo Jambi

Kemenag Tebo, Provinsi Jambi akan mencabut izin Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin jika terbukti terlibat di kasus kematian santri AH (13).

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Kemenag Tebo, Provinsi Jambi akan mencabut izin Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin jika terbukti terlibat di kasus kematian santri AH (13). 

Kemenag akan cabut izin Ponpes.

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kemenag Tebo, Provinsi Jambi akan mencabut izin Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin jika terbukti terlibat di kasus kematian santri AH (13).

Buntut kematian AH yang diduga akibat dianiayaa seniornya itu saat ini pihak Kemenag telah membentuk tim verifikasi.

Pembentukan tim itu dibenarkan Kasi Kapontren Kemenag Tebo, Lukman yang mengatakan bahwa tim tersebut berjumlah sembilan orang.

Mereka bertugas untuk melakukan verifikasi terhadap Ponpes Raudhatul Mujawwidin, Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

"Iya kemarin kita telah membentuk tim untuk melakukan verifikasi terkait kejadian tewasnya santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin," ujar Lukman, Selasa (26/3/2024).

Lukman menerangkan, tim 9 ini nantinya akan verifikasi langsung ke Ponpes Raudhatul Mujawwidin.

Verifikasi itu untuk menyelidiki apakah ada unsur kelalaian atau unsur lainnya terkait tewasnya Santri AH.

"Nanti kita akan turun ke ponpes untuk verifikasi, untuk menentukan penyebabnya, apakah meninggalnya santri tersebut merupakan kelalaian, kurangnya pengawasan atau kurangnya disiplin oleh pihak pondok," ujarnya.

Baca juga: Kasus Kematian Santri di Tebo, Kemenag Jambi Minta Bentuk Tim Anti Kekerasan

Baca juga: Kejari Tebo Terima SPDP Dugaan Pemalsuan Surat Kematian Santri Airul Harahap

Dia menegaskan jika nantinya memang ditemukan ada kelalaian atau kurangnya pengawasan dan disiplin dari pihak Ponpes Raudhatul Mujawwidin, maka pihak Kemenag Tebo akan melakukan pembinaan.

"Jika nanti memang ditemukan adanya kurang pengawasan dan disiplin dari pondok, maka akan kita lakukan pembinaan atau sanksi sesuai aturan," katanya.

Lebih lanjut, Lukman mengungkapkan ada kemungkinan sanksi yang diberlakukan berupa pencabutan izin ponpes, jika ada keterlibatan pihak pesantren dalam tewasnya Airul.

"Kalau masalah izin itu, kita lihat nanti. Kalau memang ada keterlibatan oleh pihak pondok, maka izinnya akan kita pelajari," pungkasnya.

Kejari Tebo Terima SPDP Dugaan Pemalsuan Surat Kematian Santri AH

Kejari Tebo telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian terkait dugaan pemalsuan surat kematian AH (13), santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin.

Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa Soesono mengungkapkan pihaknya menerima SPDP tersebut pada awal pekan ini.

"Iya sudah kemarin kita terima," kata Febrow, Selasa (26/3/2024).

Dalam SPDP itu, belum ada tercantum nama tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat kematian itu.

Febrow menjelaskan dalam SPDP, polisi mencantumkan pasal 263 dan pasal 267 KUHP.

Baca juga: Polisi Usut Dugaan Pemalusuan Surat Kematian Santri di Tebo Jambi, dr Didik: Bukan Pesanan Ponpes

"Pasal 263 tentang pemalsuan surat, sama pasal 267 pemalsuan surat keterangan dokter," katanya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menerbitkan laporan model A terkait tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat yang sebagai mana yang dimaksud UU nomor 17 tahun 2023 dan pasal 27 ayat 1 KUHpidana yang terjadi di klinik Rimbo Medical Center.

Landasan polisi mengeluarkan laporan model A tersebut, keluar atas adanya perbedaan surat keterangan kematian klinik Rimbo Medical Center, keterangan RSUD dan dokter ahli forensik dalam. Artinya, dokter klinik diduga melakukan pemalsuan surat kematian.

"Satu surat yang dikeluarkan oleh RSUD yang berbeda dengan klinik, itulah yang kita sampaikan kita membuat laporan model A. Itu dalam proses juga," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri.

Dia bilang, dengan mengeluarkan laporan model A, pihaknya berkonsultasi dengan berbagai ahli kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dokter-dokter Bhayangkara dan saksi ahli pidana terkait laporan model A yang diterbitkan polisi.

"Dokter itu sudah diperiksa sejak awal," ujarnya. (Tribunjambi.com/ Wira Dani Damanik)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Aldi Satya Mahendra Raih Podium ke-2 WorldSSP300 Catalunya, Pimpin Klasemen Sementara

Baca juga: Musafir Boleh Tidak Berpuasa, Ini Ketentuan Waktu dan Jarak Perjalanan

Baca juga: Video Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama Bekasi-Jakarta, Libatkan 5 Mobil

Baca juga: Rekomendasi Makanan Sahur: Nasi Uduk

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved