Khazanah Islami

Musafir Boleh Tidak Berpuasa, Ini Ketentuan Waktu dan Jarak Perjalanan

Golongan yang boleh menangguhkan puasa Ramadhan adalah orang yang melakukan perjalanan jauh atau musafir.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribun Pontianak dan Tribun Network
Ketentuan musafir untuk menangguhkan puasa 

TRIBUNJAMBI.COM - Golongan yang boleh menangguhkan puasa Ramadhan adalah orang yang melakukan perjalanan jauh atau musafir.

Namun mereka para musafir tetap berkewajiban mengganti puasa mereka di lain kesmepatan di luar Ramadhan.

Pertanyaannya keringanan seorang musafir itu berluka untuk semua tanpa ada ketentuan khusus?

Guru Besar Bidang Ilmu Filsafat Pendidikan Islam IAIN Surakarta Prof Toto Suharto mengatakan, keringanan seorang musafir untuk membatalkan puasa harus memenuhi sejumlah ketentuan.

1. Jenis Perjalanan

Syarat utamanya perjalanan tersebut bukan untuk melakukan maksiat. "Perjalanannya itu perjalanan yang diperbolehkan, bukan untuk maksiat, contohnya seperti niaga," kata Toto saat dihubungi Kompas.com.

2. Jarak Perjalanan


Jarak yang menjadi acuan adalah jarak (masafah).

Terdapat perbedaan soal ketentuan ini. Sebab, pada zaman Rasulullah SAW ketentuan jarak ini diukur berdasarkan waktu.

Jaman sekarang, ulama tolak ukurnya berdasarkan jarak, yaitu sekitar 80 kilometer.

"Kalau sekarang, ulama fikih khususnya menurut madzab Syafii itu menentukannya memakai jarak, yaitu sekitar 80 kilometer," jelas dia.

Jika perjalanannya di atas 80 kilometer, maka ia diperbolehkan untuk berbuka.


3. Dilakukan Sebelum Fajar

Perjalanan selanjutnya adalah dilakukan sebelum terbit fajar atau dari waktu malam.

"Kalau menurut madzab Syafii, sudah subuh atau pagi hari, meskipun jaraknya jauh sebaiknya tidak berbuka puasa," tuturnya.

Ketentuan rukhsah tersebut bergantung pada orang yang melakukannya, apakah ia mampu dan kuat untuk menjalani puasa atau tidak.

(KOMPAS.COM)

Baca juga: Peduli Sesama, Ikatan Pengusaha Wanita Kristen Jambi Berbagi di Bulan Ramadhan 1445 H

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved