Pilpres 2024
Gibran Respon 01 dan 03 Gugat MK: Misalnya Nanti Kalah, Apakah Minta Diulang Sampai Menang?
Cawapres terpilih Gibran Rakabumung Raka tidak mempermasalahkan soal adanya gugatan dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka tidak mempermasalahkan adanya gugatan dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun dia mempertanyakan sikap penggugat jika nantinya pemilihan ulang dilakukan dan nyatanya yang menggugat kalah kembali.
Gibran menanyakan itu merespons dua pasangan capres dan cawapres lainnya menggugat hasil Pilpres dari KPU ke MK.
Putra Presiden Jokowi itu menilai gugatan itu merupakan hak dari masing-masing pasangan calon.
Wali Kota Solo itu juga tidak masalah jika permintaan pemungutan suara ulang (PSU) yang diajukan oleh beberapa pihak.
Gibran Rakabuming Raka kembali meminta agar hal itu diselesaikan melalui jalur konstitusi.
Namun dia meminta semua pihak harus menerima apapun putusan MK.
"Jika nomor 1, nomor 3 ada hal-hal yang kurang berkenan silahkan diproses melalui jalur-jalur yang sudah ada," ujar Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (25/3/2024).
Baca juga: Manuver Politik Surya Paloh, Sinyal NasDem Merapat ke Koalisi Prabowo-Gibran?
Baca juga: Isu NasDem Gabung Prabowo-Gibran, DPW Jambi Enggan Komentari: Bukan Kapasitas Kami
Gibran Rakabuming Raka menegaskan dirinya juga menerima jika nantinya MK mengabulkan permohonan dari pasangan capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Tim hukum Anies-Muhaimin meminta Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan Pilpres 2024 diulang tanpa cawpares Gibran Rakabumng Raka.
Namun Gibran berharap gugatan MK tidak terus berlanjut hingga ada perubahan keputusan dari KPU yang mengugurkan hasil Pilpres 2024 yang dimenangkan capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran.
"Misalnya nanti terus jagoannya kalah, apa minta diulang lagi. Terus jagoannya kalah, apa minta diulang lagi. Apakah minta diulang sampai menang," ujarnya
Sebelumnya, tim hukum Anies-Muhaimin dan Tim hukum Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.
Keduanya meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024.
Surya Paloh Ucapkan selamat ke Prabowo-Gibran
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.