Pilpres 2024

Bukan Hasil Tapi Proses Pilpres yang Digugat Anies-Muhaimin, Minta Pemungutan Ulang Tanpa Gibran

Ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menegaskan proses pemilihan presiden

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar 

Anies-Muhaimin gugat hasil Pilpres 2024

TRIBUNJAMBI.COM - Ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menegaskan proses pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir menyebut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pihaknya bukan soal hasil tapi soal proses.

“Ini bukan persoalan hasil, ini persoalan proses. Proses bagaimana mendapatkan hasil itu,” ucap Ari dalam konferensi pers di Gedung MK, Kamis.

Dia mengatakan banyak penghianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

“Oleh karena itu, kami menyampaikan ini di forum MK, forum resmi, forum yang legal. Kami masih punya keyakinan dengan para hakim MK untuk memperbaiki citra MK,” tegas Ari.

“Demi tegaknya konstitusi kita, demi menjaga demokrasi, ini kami ajukan, dan ini adalah pertanggungjawaban profesional kami,” sambungnya.

Baca juga: Perolehan Suara Parpol pada Pileg DPR RI 2024

Baca juga: LKPJ 2023, Realisasi Anggaran Dinas Pendidikan Sarolangun Capai 88,25 Persen 

Dalam gugatan hasil pilpres tersebut, pihaknya menyebutkan beberapa hal yang menjadi perhatiannya, termasuk pencalonan cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka.

Ari menerangkan bahwa bergabungnya Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024 ini telah memiliki dampak yang luar biasa.

“Kebetulan cawapres anak presiden sehingga membawa dampak yang begitu luar biasa, dampak ini yang kita uraikan, bagaimana fakta di lapangan, pembagian bansos yang begitu masif, aparat penyelenggara pemilu ikut main, aparat pemerintah ikut main,” terangnya.

Salah satu permohonan THN Anies-Muhaimin dalam gugatan tersebut adalah diadakannya pemungutan suara ulang tanpa Gibran Rakabuming Raka.

“Itu diganti calon wakilnya, silakan, siapa saja diganti. Dalam permohonan kami, kita minta diadakan pemungutan suara ulang, tapi biang masalah di cawapres itu tidak diikutkan lagi.”

Ari juga optimis dengan komposisi hakim konstitusi menilik track record dari para hakim yang baik.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sebut Ada Titik Terang, Polres Tebo Segera Tetapkan Tersangka Penganiayaan Santri

Baca juga: LKPJ 2023, Realisasi Anggaran Dinas Pendidikan Sarolangun Capai 88,25 Persen 

Baca juga: Perolehan Suara Parpol pada Pileg DPR RI 2024

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved