Pileg 2024

Perolehan Suara Parpol pada Pileg DPR RI 2024

Berikut hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional Pileg DPR RI yang ditetapkan KPU, Rabu (20/3/2024) malam.

Editor: Suci Rahayu PK
Capture
Perolehan suara partai politik pada Pileg 2024 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional Pileg DPR RI yang ditetapkan KPU, Rabu (20/3/2024) malam.

Hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri.

Pada Pileg DPR RI 2024 jumlah suara sah mencapai 151.796.631.

PDI Perjuangan meraih suara terbanyak pada Pileg DPR RI 2024, yakni sebanyak 25.387.279 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).

Artinya PDI Perjuangan meraup 16,72 persen suara.

Partai Golkar membuntuti dengan perolehan 23.208.654 suara.

Partai yang diketuai Airlangga Hartarto itu mendapat 15,29 persen.

Baca juga: Gunung Merapi Alami 6 Kali Guguran Lava Pada Kamis Dini Hari hingga Pagi

Baca juga: Tim Hukum Anies-Muhaimin Sudah Daftar Gugatan Hasil Pilpres ke MK, Pastikan Bawa Cukup Bukti

Partai Gerindra ada di posisi ketiga dengan perolehan 20.071.708 suara atau 13,22 persen dari total suara sah nasional.

Di posisi keempat ada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) besutan Muhaimin Iskandar mengantongi 10,62 persen suara sah nasional setelah mengoleksi 16.115.655 coblosan.

Sementara itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diprediksi tergusur dari Senayan dengan hanya mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).

PPP hanya meraup 3,87 persen suara.

Selain PPP, beberapa partai politik lain juga gagal melaju ke Senayan, yakni PSI, Perindo, Gelora, Hanura, Buruh, Ummat, PBB, Garuda, dan PKN.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.

Namun begitu, di atas kertas, boleh jadi masih ada peluang untuk membalikkan keadaan.

Selain itu, pihak-pihak yang berkeberatan dengan hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI dapat mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Beda Suara Prabowo Subianto di Pilpres 2019 dan 2024, Kemenangan Perdana Setelah 4 Kali Kontestasi

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved