Aniaya Warga Sipil di Papua, 13 Anggota TNI Jadi Tersangka

Terbukti lakukan penganiayaan pada warga sipil Papua bernama Devinus Kogoya di Kabupaten Puncak, Papua, 13 anggota TNI jadi tersangka.

Editor: Suci Rahayu PK
Shutterstock/Kompas.com
ILUSTRASI Penganiayaan 

Penganiayaan oleh anggota TNI di Papua

TRIBUNJAMBI.COM - Terbukti lakukan penganiayaan pada warga sipil Papua bernama Devinus Kogoya di Kabupaten Puncak, Papua, 13 anggota TNI jadi tersangka.

Ke 13 anggota TNI AD itu beradal dari Yonif Raider 300/Bjw yang berada di bawah Komando Daerah Militer (Kodam) III/Siliwangi.

Pada kasus penganiayaan ini, Polisi Militer TNI AD telah memeriksa 42 prajurit TNI.

Ini seperti dikatakan Kepala Dinas Penerangan TNI AD atau Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi.

Hasil pemeriksaan, 13 prajurit TNI diduga terindikasi terlibat penganiayaan.

Atas kasus ini, Pangdam Cendrawasih mengeluarkan surat perintah penahanan kepada mereka.

“Dari Pangdam XVII/Cendrawasih sendiri sudah mengeluarkan surat perintah penahanan sementara,” kata Brigjen Kristomei di Denma Mabes TNI, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Baca juga: Golkar Akhirnya Tunduk ke Prabowo Soal Jatah Menteri Koalisi Prabowo-Gibran, Jokowi Beri Masukan

Baca juga: Terbukti Aniaya Warga Sipil Papua, 8 Anggota TNI Ditahan, Terungkap dari Video di Medsos

Dia menjelaskan, bahwa Polisi Militer TNI AD bekerja sama dengan Pomdam III/Siliwangi untuk mengusut kasus tersebut.

Nantinya, kata dia, para oknum tersebut pun bakal ditahan di tahanan militer maximum security yang dimiliki oleh Pomdam III/Siliwangi di Kota Bandung, Jawa Barat.

Di samping itu, dia mengatakan, bahwa polisi militer juga akan menelusuri terkait rantai komando para oknum prajurit tersebut saat terjadinya tindak kekerasan guna mencari hubungan antara sebab dan akibat.

"Cek lebih lanjut apakah ini atas inisiatif pribadi, atau ada perintah dari atasannya untuk melakukan itu," ucap Kadispenad.

Sementara itu, Pangdam XVII/Cendrawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan memastikan bahwa pihaknya bakal transparan mengenai proses hukum yang akan diterapkan kepada para oknum militer tersebut.

Dia mengatakan masyarakat bisa melihat secara langsung proses peradilan militer kepada 13 prajurit TNI tersebut.

"Proses hukum akan kami dorong terus. Kompensasi kepada masyarakat Papua adalah keadilan yang harus mereka dapat," kata Mayjen Izak.

Sebelumnya, TNI telah menyelidiki isi video berisi rekaman penganiayaan terhadap seorang pria yang diduga oleh prajurit TNI di Papua.

Baca juga: Gaji Perangkat Desa Tanjabbar Belum Cair, Dinas PMD Tunggu Finalisasi Perbup

Tayangan itu, yang viral di media sosial dalam 24 jam terakhir, menampilkan aksi sejumlah pria, salah satunya diduga prajurit, bergantian memukuli dan menganiaya seorang pria yang dalam keadaan terikat dan luka-luka berdiri di dalam drum.

Dalam tayangan itu, salah satu pelaku diduga prajurit TNI karena dia mengenakan kaus yang kemungkinan merujuk pada nama satuan, yaitu Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Brajawijaya.

Tulisan "300" yang berwarna kuning keemasan tercetak cukup jelas di bagian dada kaus berwarna hijau khas Angkatan Darat.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Golkar Akhirnya Tunduk ke Prabowo Soal Jatah Menteri Koalisi Prabowo-Gibran, Jokowi Beri Masukan

Baca juga: Nasib Aiptu FN, Polisi yang Lakukan Penembakan dan Penusukan pada Debt Collector di Palembang

Baca juga: Ramalan Zodiak Kesehatan Besok Rabu 27 Maret 2024: Aura Taurus, Virgo dan Pisces Positif

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved