Kasus Kematian Santri di Tebo

Pemilik Klinik Sebut Dokter yang Keluarkan Surat Kematian Santri Airul Harahap Sudah Nonaktif

Pemilik Klinik Rimbo Medical Center, dr Didik, menyebut telah menonaktifkan dokter yang mengeluarkan surat kematian santri yang dianiaya di Pondok Pes

|
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Wira
Pemilik Klinik Sebut Dokter yang Keluarkan Surat Kematian Santri di Tebo Sudah Nonaktif 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Pemilik Klinik Rimbo Medical Center, dr Didik, menyebut telah menonaktifkan dokter yang mengeluarkan surat kematian santri yang dianiaya di Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin.

Didik mengatakan dr Renda Utami Ari Hastuti yang mengeluarkan surat kematian tersebut merupakan orang yang baru bekerja di sana.

"Iya itu memang kelalaian. Dokter itu masih baru, masih junior dan jam terbang masih dikit," kata Didik, Senin (25/3/2024).

Didik mengaku surat kematian yang dikeluarkan dari kliniknya itu memang sudah dipersoalkan sejak awal karena menyimpulkan penyebab kematian.

Dia menjelaskan bahwa surat itu dikeluarkan berdasarkan subjektif dokter yang menangani.

Seharusnya kata dia, surat itu dikeluarkan harus melalui izin dia selaku pimpinan.

"Harusnya surat itu tidak membuat kesimpulan dan dia seharusnya izin pimpinan dulu. Itu banyak dilanggar, secara etika memang sudah salah," katanya.

Namun dia menegaskan bahwa kesimpulan adanya pelanggaran etik akan ditentukan dari hasil pemeriksaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Didik menegaskan bahwa dokter bersangkutan sudah nonaktif dari Klinik Rimbo Medical Center.

"Sejak awal kasus itu, dia sudah dinonaktifkan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menerbitkan laporan model A terkait tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat yang sebagai mana yang dimaksud UU nomor 17 tahun 2023 dan pasal 27 ayat 1 KUHP yang terjadi di klinik Rimbo Medical Center.

Landasan polisi mengeluarkan laporan model A tersebut, keluar atas adanya perbedaan surat keterangan kematian klinik Rimbo Medical Center, keterangan RSUD dan dokter ahli forensik dalam.

Artinya, dokter klinik diduga melakukan pemalsuan surat kematian.

"Satu surat yang dikeluarkan oleh RSUD yang berbeda dengan klinik, itulah yang kita sampaikan kita membuat laporan model A. Itu dalam proses juga," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri.

Dia bilang, dengan mengeluarkan laporan model A, pihaknya berkonsultasi dengan berbagai ahli kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dokter-dokter Bhayangkara, dan saksi ahli pidana terkait laporan model A yang diterbitkan polisi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved