Kasus Kematian Santri di Tebo

Kematian Santri di Ponpes Tebo Jambi, Tewas Dianiaya 2 Senior hingga Klinik Sebut Karena Kesetrum

Terungkap cara santri di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin Tebo, Jambi, menyamarkan penganiayaan yang menyebabkan Airul Harahap (13) tewas di ponp

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jambi
Polda Jambi lakukan sejumlah langkah untuk mengusut kasus meninggalnya santri di di pondok pesantren Raudhatu Mujawwidin, Kabupaten Tebo, Jambi. 

Andri mengatakan Polres Tebo telah membuat laporan model A terkait tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat yang sebagaimana yang dimaksud UU Nomor 17/2023 dan Pasal 27 ayat (1) KUHpidana yang terjadi di Klinik Rimbo Medical Center.

Landasan polisi mengeluarkan laporan model A itu, keluar atas adanya perbedaan surat keterangan kematian klinik Rimbo Medical Center, keterangan RSUD dan dokter ahli forensik.

Artinya, dokter klinik diduga melakukan pemalsuan surat kematian.

"Satu surat yang dikeluarkan oleh RSUD yang berada dengan klinik, itulah yang kita sampaikan kita membuat laporan model A. Itu dalam proses juga," kata Kombes Andri.

Kata Andri, dengan mengeluarkan laporan model A, pihaknya berkonsultasi dengan berbagai ahli kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dokter-dokter Rumah Sakit Bhayangkara dan saksi ahli pidana terkait laporan model A yang diterbitkan polisi.

"Dokter itu sudah diperiksa sejak awal," ujarnya.

Baca juga: 7 Zodiak Bernasib Baik Besok Minggu 24 Maret 2024: Gemini, Cancer, Capricorn, Aquarius hingga Pisces

Polres Tebo menerbitkan laporan model A perihal dokter Klinik Rimbo Medical Center yang mengeluarkan surat keterangan kematian pertama Airul Harahap (13) pada 2023.

Andri mengatakan Polres Tebo telah membuat laporan model A terkait tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat yang sebagaimana yang dimaksud UU Nomor 17/2023 dan Pasal 27 ayat (1) KUHpidana yang terjadi di Klinik Rimbo Medical Center.

Landasan polisi mengeluarkan laporan model A itu, keluar atas adanya perbedaan surat keterangan kematian dari Klinik Rimbo Medical Center, keterangan RSUD dan dokter ahli forensik.

Artinya, dokter klinik diduga melakukan pemalsuan surat kematian.

"Satu surat yang dikeluarkan oleh RSUD yang berada dengan klinik, itulah yang kita sampaikan kita membuat laporan model A. Itu dalam proses juga," kata Kombes Andri.

Kata Andri, dengan mengeluarkan laporan model A, pihaknya berkonsultasi dengan berbagai ahli kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dokter-dokter Rumah Sakit Bhayangkara dan saksi ahli pidana terkait laporan model A yang diterbitkan polisi.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tabir Kematian Kasus Kematian Santri Pondok Pesantren di Tebo Terungkap, Dua Orang Tersangka

Baca juga: Analisis Politik, Daftar 22 Caleg Artis Lolos ke Senayan Tapi 45 Caleg Gagal

Baca juga: Karpet Merah Surya Paloh untuk Prabowo Subianto, Sinyal Kuat NasDem Merapat

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved