Kasus Kematian Santri di Tebo
Polres Tebo Dalami Keterangan Saksi Kematian Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin
Polres Tebo lakukan pendalaman keterangan saksi dalam mengungkap kasus kematian Airul Harahap, santri Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Polres Tebo lakukan pendalaman keterangan saksi dalam mengungkap kasus kematian Airul Harahap, santri Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin.
Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Susanto menenangkan, saat ini pihaknya masih mendalami keterangan saksi-saksi santri. Bahkan beberapa saksi ada yang diperiksa dan dimintai keterangan berulang.
Sebelumnya Polres Tebo mengungkapkan ada 47 saksi yang telah diperiksa dalam kasus itu. Terdiri dari 36 santri, 9 pengurus pondok, 1 dokter klinik dan 1 dokter RSUD.
"Iya, kita dalami lagi, untuk saksi tambahannya nanti kita infokan, masih pendalaman saksi yang di dalam 47 itu, tapi tidak semuanya," kata Iptu Yoga, Rabu (20/3/2024).
Dia mengatakan hingga kini belum ada dapat titik terang dari keterangan yang digali dari saksi-saksi.
"Itu makanya masih mendalami saksi, kalau untuk titik terangnya belum ada," katanya.
Sejak kasus tersebut viral usai disorot pengacara kondang Hotman Paris, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman. Bahkan diinformasikan Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan berada di Rimbo Bujang sejak hari Minggu (17/3) lalu hingga hari ini.
Diberitakan sebelumnya, Airul Harahap ini ditemukan meninggal pada Selasa (14/11/2023) antara pukul 17:42 WIB hingga 17:56 WIB di lantai tiga atau rooftop asrama An-Nawawi Ponpes Raudhatul Mujawwidin.
Kasus ini semakin viral, karena orangtua korban melaporkan kasus ini secara langsung kepada pengacara kondang Hotman Paris di Jakarta.
Hotman kemudian menyoroti kasus itu melalui unggahannya di media sosial intagram miliknya.
Salim mengaku langkah itu ditempuh keluarga untuk mencari rasa keadilan.
"Semuanya dilakukan untuk mencari keadilan, sudah jalan lima bulan kasus kematian anak saya tapi sampai sekarang belum ada perkembangan," kata Salim.
Dalam kasus ini, berdasarkan SPDP yang sebelumnya dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri Tebo, diterapkan pasal 351 tentang penganiayan.
Baca juga: Update Kasus Santri di Tebo Meninggal: Penyidik Polda Jambi Periksa Berulang Beberapa Saksi
Baca juga: Hasil Pemilu 2024 Ditetapkan Hari Ini, KPU Provinsi Jambi Siap Hadapi Sengketa Hasil
Baca juga: Polisi Periksa Beberapa Saksi Kasus Kematian Santri di Ponpes Tebo Berulang Kali
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kematian Santri di Tebo, Terbukti Menghalangi Penyidikan |
![]() |
---|
Update Kasus Kematian Santri di Tebo Jambi: Polisi Usut Keterlibatan Ponpes |
![]() |
---|
Ternyata Pimpinan Ponpes di Tebo Jambi Minta Jenazah Airul Dikafani Tanpa Izin Orangtua |
![]() |
---|
Polda Jambi Terus Monitor Kasus Kematian Santri Ponpes Raudhatul Mujawiddin Tebo |
![]() |
---|
IDI Tebo Ungkap Surat Kematian Santri Airul Harahap Dikeluarkan Klinik Berdasarkan Autopsi Verbal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.