Pemilu di Jambi

Hasil Pemilu 2024 Ditetapkan Hari Ini, KPU Provinsi Jambi Siap Hadapi Sengketa Hasil

KPU RI akan menetapkan hasil Pemilihan Umum untuk calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI dan juga DPD RI.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
Danang Noprianto/Tribunjambi.com
KPU Provinsi Jambi akan tetapakan DCT 

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU RI akan menetapkan hasil Pemilihan Umum untuk calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI dan juga DPD RI.

Sementara untuk DPRD Provinsi sudah ditetapkan di rapat pleno tingkat Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota ditetapkan pada tingkat Kabupaten/kota.

KPU Provinsi Jambi tengah mempersiapkan dan mengantisipasi adanya sengketa hasil pemilu usai penetapan hasil pemilu yang dilakukan hari ini.

"Kita KPU Provinsi Jambi bersama sama dengan KPU Kabupaten/kota memulai menganalisis potensi-potensi sengketa hasil di KPU, juga mengantisipasi peristiwa-peristiwa apa yang menjadi sorotan peserta pemilu," ujar anggota KPU Provinsi Jambi divisi hukum dan pengawasan, Suparmin, Rabu (20/3/2024).

Pandangan-pandangan yang sudah disampaikan oleh para peserta pemilu baik di tingkat kabupaten maupun provinsi bahkan nasional akan diinventarisir oleh KPU untuk disiapkan data yang lebih lengkap.

Sengketa hasil akan dibuka usai penetapan hasil pemilu dalam waktu tiga hari atau 3x24 jam setelah penetapan untuk Pemilihan legislatif, sedangkan untuk Pilpres akan dilakukan setelahnya.

"Dalam rangka mengantisipasi sengketa hasil, setelah penetapan secara nasional untuk pileg 3x24 jam akan dibuka ajuan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK)," ungkapnya.

Sehingga sembari menunggu ajuan sengketa proses di MK, KPU Provinsi Jambi melakukan persiapan, menganalisis secara internal potensi yang akan muncul .

"Misalnya di dapil mana selisihnya antar partai itu tipis, yang kemungkinan partai akan mengajukan sengketa hasil ke MK," tutupnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved