Pemilu di Jambi
Bawaslu Batanghari Benarkan Keterlibatan Oknum KPPS Lakukan Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan hasil persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, ditemukan pelanggaran pemilihan umum yang terjadi di dua TPS di Batanghari
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Berdasarkan hasil persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, ditemukan pelanggaran pemilihan umum yang terjadi di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Batanghari.
Dengan adanya pelanggaran tersebut, MK meminta dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 dan 04 Desa Kembang Seri Kecamatan Maro Sebo Ulu.
Berkaitan dengan hal tersebut, Koordinator Devisi Penanganan Sengketa Bawaslu Kabupaten Batanghari Absor mengatakan bahwa keempat pelaku pelanggaran pemilu sudah ditetapkan bersalah dan menerima putusan sanksi.
Keempat orang tersebut yaitu HB disanksi 15 hari kurungan penjara dan denda Rp500 ribu. MR sanksi 15 hari kurungan penjara dan denda Rp500 ribu. WJ pidana bersyarat, 15 hari kurungan penjara dan denda Rp500 ribu.
Serta satu orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) IN sanksi 25 hari kurungan penjara dan denda Rp500 ribu.
"Jadi ada tiga orang pemilih yang memilih lebih dari satu kali didua TPS yang berbeda yaitu TPS 2 dan TPS 4 Desa Kembang Seri," kata Absor pada Rabu, (12/6/2024).
Absor mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, salah satu oknum anggota KPPS inisial IN terbukti menyalurkan surat undangan yang seharusnya tidak boleh didistribusikan.
"Dari fakta persidangan yang terungkap memang ditemukan bahwa terjadinya pelanggaran ini salah satunya diakibatkan oleh salah satu oknum KPPS yang ada di Desa Kembang Seri yang bertugas di TPS 02," ujarnya.
Lebih lanjut absor menjelaskan bahwa untuk hasil persidangan tersebut saat ini jaksa masih melakukan banding.
"Tapi hari ini memang jaksa masih mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan maka kita akan menunggu keputusan Pengadilan Tinggi berkaitan dengan banding yang diajukan oleh jaksa," jelasnya.
Baca juga: KPU Jambi Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS di Batanghari, Ada Selisih Suara
Baca juga: Hasil Putusan MK, Dua TPS Batanghari Gelar Pemungutan Suara Ulang
Baca juga: TPS Desa Kembang Seri Batanghari Diminta Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Ketentuannya
Ini Jadwal dan Tahapan Pemungutan Suara Ulang 2 TPS di Batanghari untuk DPRD Provinsi Jambi |
![]() |
---|
PSU di 2 TPS Batanghari, PDI-P dan PKS Berebut 527 Suara untuk DPRD Provinsi Jambi |
![]() |
---|
KPU Jambi Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS di Batanghari, Ada Selisih Suara |
![]() |
---|
Hakim Tolak Banding Operator PPK Terdakwa Kasus Penggelembungan Suara di Tebo Jambi |
![]() |
---|
Ini yang Sebabkan Pemungutan Suara Ulang 2 TPS di Batanghari Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.