Pemilu di Jambi

Bawaslu Batanghari Benarkan Keterlibatan Oknum KPPS Lakukan Pelanggaran Pemilu

Berdasarkan hasil persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, ditemukan pelanggaran pemilihan umum yang terjadi di dua TPS di Batanghari

Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
Koordinator Devisi Penanganan Sengketa Bawaslu Kabupaten Batanghari Absor 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Berdasarkan hasil persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, ditemukan pelanggaran pemilihan umum yang terjadi di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Batanghari.

Dengan adanya pelanggaran tersebut, MK meminta dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 dan 04 Desa Kembang Seri Kecamatan Maro Sebo Ulu.

Berkaitan dengan hal tersebut, Koordinator Devisi Penanganan Sengketa Bawaslu Kabupaten Batanghari Absor mengatakan bahwa keempat pelaku pelanggaran pemilu sudah ditetapkan bersalah dan menerima putusan sanksi.

Keempat orang tersebut yaitu HB disanksi 15 hari kurungan penjara dan denda Rp500 ribu. MR sanksi 15 hari kurungan penjara dan denda Rp500 ribu. WJ pidana bersyarat, 15 hari kurungan penjara dan denda Rp500 ribu.

Serta satu orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) IN sanksi 25 hari kurungan penjara dan denda Rp500 ribu.

"Jadi ada tiga orang pemilih yang memilih lebih dari satu kali didua TPS yang berbeda yaitu TPS 2 dan TPS 4 Desa Kembang Seri," kata Absor pada Rabu, (12/6/2024).

Absor mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, salah satu oknum anggota KPPS inisial IN terbukti menyalurkan surat undangan yang seharusnya tidak boleh didistribusikan.

"Dari fakta persidangan yang terungkap memang ditemukan bahwa terjadinya pelanggaran ini salah satunya diakibatkan oleh salah satu oknum KPPS yang ada di Desa Kembang Seri yang bertugas di TPS 02," ujarnya.

Lebih lanjut absor menjelaskan bahwa untuk hasil persidangan tersebut saat ini jaksa masih melakukan banding.

"Tapi hari ini memang jaksa masih mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan maka kita akan menunggu keputusan Pengadilan Tinggi berkaitan dengan banding yang diajukan oleh jaksa," jelasnya.

Baca juga: KPU Jambi Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS di Batanghari, Ada Selisih Suara

Baca juga: Hasil Putusan MK, Dua TPS Batanghari Gelar Pemungutan Suara Ulang

Baca juga: TPS Desa Kembang Seri Batanghari Diminta Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Ketentuannya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved