Pemilu di Jambi

Ini yang Sebabkan Pemungutan Suara Ulang 2 TPS di Batanghari Jambi

Mahkamah Konstitusi (MK) mengambulkan sebagian permohonan PDI Perjuangan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 (dua) TPS di Kabupaten Bata

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Adithiya Diar 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengambulkan sebagian permohonan PDI Perjuangan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 (dua) TPS di Kabupaten Batanghari untuk surat suara DPRD Provinsi Jambi.

MK Memerintahkan KPU untuk melakukan PSU di TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari.

KPU diberi waktu selama 30 hari untuk melaksanakan PSU tersebut.

Namun, apa yang menjadi persoalan dan gugatan dari PDI Perjuangan sehingga MK mengabulkan permohonan PSU tersebut.

Berikut gugatan yang dilakukan oleh PDI Perjuangan :

Pemohon atau PDI Perjuangan mengajukan keberatan atas selisih suara sebanyak 52 suara dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

PDI-P berargumen bahwa mereka seharusnya memperoleh 57.623 suara, namun hanya 57.580 suara yang ditetapkan oleh Termohon atau KPU.

Di sisi lain, PKS yang menurut klaim PDI-P seharusnya memperoleh 19.193 suara, malah ditetapkan mendapatkan 19.245 suara oleh KPU.

“Menurut Pemohon suara dari Partai Keadilan Sejahtera itu 19.193. Sementara menurut Termohon itu 19.245. Sedangkan PDI-Pnya menurut Pemohon itu 57.623. Sementara menurut Termohon itu 57.580 suara. Terdapat selisih 52 suara,” ungkap Adithiya Diar selaku Kuasa Hukum Pemohon.

Terjadinya selisih suara antara PKS dan PDI P di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kabupaten Batanghari, dikaitkan dengan beberapa pelanggaran terhadap regulasi pemilihan.

Insiden tersebut meliputi penggunaan hak pilih yang tidak sesuai regulasi, seperti pemilih ganda, pemilih pendamping yang mencoblos tanpa izin dari pemilih yang berhalangan karena sakit, serta penggunaan hak suara oleh pemilih DPTb yang tidak memenuhi kriteria regulasi yang ditetapkan.

Atas beberapa kejadian di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Batanghari, Pemohon telah mengajukan keberatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari menggunakan form Model D Kejadian Khusus tingkat Kabupaten Batanghari.

Namun, Termohon atau KPU Kabupaten Batanghari tidak memberikan tanggapan atas persoalan tersebut.

Selanjutnya, PDI-P melaporkan kejadian ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari dan telah mendapatkan keputusan pada tanggal 23 Maret 2024, sebagaimana tertera dalam putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/05.031111/2024.

Amar putusan tersebut pada Pokoknya menyatakan Terlapor secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme Pemilu dan memberikan teguran kepada KPU Batanghari agar tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan serta merekomendasikan kepada KPU Batanghari untuk memberikan sanksi administratif kepada Terlapor (PPS Desa Kembang Seri dan KPPS TPS 02 Kembang Seri) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai pemilu.

Baca juga: Triwulan I Tahun 2024 Angka Kebakaran di Kota Jambi Menurun, Tercatat 18 Kasus

Baca juga: Tempat Kerja Terbaik, Telkomsel Raih 2 Penghargaan HR Asia Best Companies to Work for in Asia 2024

Baca juga: Jaksa Eksekusi 2 Terpidana Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024 di Tebo Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved