Berita Batanghari

Hasil Putusan MK, Dua TPS Batanghari Gelar Pemungutan Suara Ulang

HJasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, ditemukan pelanggaran pemilihan umum yang terjadi di TPS Kabupaten Batanghari. 

TRIBUNJAMBI/TUTI
Hasil Putusan MK, Dua TPS Batanghari Gelar Pemungutan Suara Ulang 

Laporan Wartawan Tribunjambi.co. Srituti Apriliani Putri 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, ditemukan pelanggaran pemilihan umum yang terjadi di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Batanghari. 

Dengan adanya pelanggaran tersebut, MK meminta dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS yang dimaksud. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari Ahmad Halim membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan PSU didua TPS yang dimaksud, yaitu di TPS 02 dan 04 Desa Kembang Seri Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari. 


Halim mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan rapat koordinasi dengan KPU RI untuk membahas terkait dengan waktu pelaksanaan PSU di TPS 02 dan 04 Desa Kembang Seri.

"Kita akan melakukan rapat koordinasi dengan KPU RI. PSU ini akan ada keseragaman pelaksanaan, kemungkinan itu kita  laksanakan  serentak," kata Halim pada Rabu, (12/6/2024).

Lebih lanjut, Halim menjelaskan bahwa sebelumnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuang (PDIP) mengajukan gugatan ke MK lantaran adanya selisih suara pada saat rapat pleno ditingkat provinsi. 

"Karena ada selisih hasil sebanyak 52 suara dan memang di Kembang Seri ada masyarakat yang nyoblos lebih dari satu kali dan itu menjadi faktor mereka," ujarnya. 

Halim mengatakan bahwa ada lima TPS yang digugat PDIP ke MK, namun dari total tersebut hanya dua TPS yang dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran dan harus dilakukan PSU.

"Mereka (PDIP,red) di Kabupaten Batanghari itu mengajukan di lima lokus, TPS 2 dan TPS 4 Kembang Ser, Olak Kemang TPS 2, TPS 3 Rantau Puri dan Simpang Sungai Rangas TPS 2," ujarnya. 

Halim menambahkan bahwa nantinya pelaksanaan pemungutan suara ulang ini hanya untuk satu surat suara yaitu untuk surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi saja. 

Baca juga: Sekda Azan Buka Kegiatan Panen Raya Karya Sekolah Penggerak Kabupaten Batanghari Tahun 2024

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved