Santri Ponpes di Tebo Meninggal

Polisi Periksa Beberapa Saksi Kasus Kematian Santri di Ponpes Tebo Berulang Kali

Kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang bersangkutan terhadap kematian Airul Harahap (13) santri pondok pesantren Tebo

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Rifani
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang bersangkutan terhadap kematian Airul Harahap (13) santri pondok pesantren Raudhatu Mujawwidin di Tebo, pada 2023.

Bahkan ada beberapa saksi yang lebih dari 2 kali diperiksa oleh penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan, ada beberapa saksi yang lebih dari 2 kali diperiksa oleh penyidik.

Hal ini yang juga masih didalami, sebab harus diselesaikan dengan barang bukti yang telah disita oleh polisi.

"Yaitu berupa video CCTV dengan durasi yang kita dapatkan kurang lebih 1 jam 15 menit, itu yang kita coba analisa kita lihat kesesuaiannya antara keterangan para saksi dengan apa yang dilihat di CCTV tersebut," kata Andri, Selasa (19/3/2024).

Ketika ditanyai soal, apakah kepolisian sudah mengarah ke salah satu orang dan mengarah ke teman di pondok pesantren, Andri berkata polisi memeriksa teman-teman korban dan pengurus pondok pesantren.

Nantinya polisi akan melihat keterangan, demi keterangan.

Sebab peristiwa tersebut, terjadi di kawasan pondok pesantren. Bila di lihat tempat kejadian, dilantai dua serta dilantai tiga rooftop.

"Itu yang sedang kita analisa," ujarnya.

Dia menjelaskan kendala yang dihadapi oleh kepolisian dalam mengusut peristiwa kematian santri itu.

Dari proses yang dilakukan terhadap saksi, tidak ada satupun saksi yang bisa menerangkan atau membantu kepolisian membuat terang perkara ini.

"Kalau tidak ada kendala tidak mungkin selama ini, kalau tidak ada kendala pasti proses lebih cepat. Tidak ada satupun saksi yang bisa menerangkan membantu kita, membuat terang perkara ini dan mengatakan korban dianiaya oleh seseorang atau lebih dari satu orang," jelasnya.

Dalam memeriksa saksi, polisi juga berhati-hati, sebab beberapa saksi masih di bawah umur, yang merupakan teman-teman korban.

Bukan berarti, kata Andri polisi melindungi para saksi yang masih dibawah umur ini.

"Bukan berarti kami melindungi mereka, kita harus menjaga dalam posisi mereka sebagai santri yang masih di bawah umur. Ada pendekatan khusus yang kami lakukan terhadap mereka," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved