Santri Ponpes di Tebo Meninggal

Dugaan Pemalsuan Surat Kematian Santri Ponpes di Tebo, Polisi Keluarkan Laporan Model A

Polres Tebo menerbitkan laporan model A perihal dokter klinik Rimbo Medical Center mengeluarkan surat keterangan kematian pertama Airul Harahap (13) s

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Rifani
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polres Tebo menerbitkan laporan model A perihal dokter klinik Rimbo Medical Center mengeluarkan surat keterangan kematian pertama Airul Harahap (13) santri pondok pesantren Raudhatu Mujawwidin Tebo, pada 2023.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, Polres Tebo telah membuat laporan model A terkait tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat yang sebagai mana yang dimaksud UU nomor 17 tahun 2023 dan pasal 27 ayat 1 KUHpidana yang terjadi di klinik Rimbo Medical Center.

Landasan polisi mengeluarkan laporan model A tersebut, keluar atas adanya perbedaan surat keterangan kematian klinik Rimbo Medical Center, keterangan RSUD dan dokter ahli forensik. Dalam. Artinya, dokter klinik diduga melakukan pemalsuan surat kematian.

"Satu surat yang dikeluarkan oleh RSUD yang berada dengan klinik, itulah yang kita sampaikan kita membuat laporan model A. Itu dalam proses juga," kata Kombes Andri, Selasa (19/3/2024).

Dia bilang, dengan mengeluarkan laporan model A, pihaknya berkonsultasi dengan berbagai ahli kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dokter-dokter Bhayangkara dan saksi ahli pidana terkait laporan model A yang diterbitkan polisi.

"Dokter itu sudah diperiksa sejak awal," ujarnya.

Saat ini kepolisian melakukan dua penyelidikan atas kematian Airul Harahap, pertama mengusut kasus penganiayaan dengan laporan tanggal 17 November 2023. Dan laporan model A terkait UU kesehatan dan pemalsuan.

"Saat ini berproses dua-duanya, sekarang kami telah mengirimkan tim kesana untuk melakukan asistensi dan setiap harinya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi melaksanakan gelar perkara," ujarnya.

Diketahui, untuk perkara pokok dalam kasus kematian Airul Harahap santri pondok pesantren Raudhatu Mujawwidin Tebo. Polisi telah melakukan pemeriksaan sebanyak 54 orang yang terdiri dari santri, pengurus pondok pesantren, dokter klinik, dokter RSUD Tebo dan dokter ahli forensik.

Baca juga: Update Kasus Kematian Santri Ponpes di Tebo, Polisi Periksa 50 Saksi dan Klinik Rimbo Medical Center

Baca juga: Komisi IV DPRD Jambi Minta Kemenag dan Pemerintah Respons Kematian Santri di Pesantren Tebo

Baca juga: Kemenag dan Pemerintah Diminta Turun Tangan Ambil Langkah Tegas Soal Kasus Santri di Tebo Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved