Santri Ponpes di Tebo Meninggal
Polisi Periksa Beberapa Saksi Kasus Kematian Santri di Ponpes Tebo Berulang Kali
Kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang bersangkutan terhadap kematian Airul Harahap (13) santri pondok pesantren Tebo
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Dia mengaku, belum menemukan adanya tekanan pihak pondok pesantren terhadap para saksi yang telah diperiksa oleh penyidik.
Menurut dia, pihak pondok pesantren Raudhatu Mujawwidin juga kooperatif saat di periksa oleh polisi.
"Kami belum menemukan yang seperti itu. Sampai saat ini mereka kooperatif," sebutnya.
Dokter Klinik Hadapi Persoalan Hukum
Polres Tebo menerbitkan laporan model A perihal dokter klinik Rimbo Medical Center mengeluarkan surat keterangan kematian pertama Airul Harahap (13) santri pondok pesantren Raudhatu Mujawwidin Tebo, pada 2023.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, Polres Tebo membuat laporan model A terkait tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat.
Landasan polisi mengeluarkan laporan model A tersebut, keluar perbedaan surat keterangan kematian klinik Rimbo Medical Center, keterangan RSUD dan dokter ahli forensik.
Artinya, dokter klinik diduga melakukan pemalsuan surat kematian.
"Satu surat yang dikeluarkan oleh RSUD berbeda dengan klinik. Itulah yang kita sampaikan kita membuat laporan model A. Itu dalam proses juga," kata Kombes Andri, Selasa (19/3/2024).
Dia bilang, dengan mengeluarkan laporan model A, pihaknya berkonsultasi dengan berbagai ahli kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dokter-dokter Bhayangkara dan saksi ahli pidana terkait laporan model A yang diterbitkan polisi.
"Dokter itu sudah diperiksa sejak awal," ujarnya.
Saat ini kepolisian melakukan dua penyelidikan atas kematian Airul Harahap.
Pertama mengusut kasus penganiayaan dengan laporan tanggal 17 November 2023.
Kedua, laporan model A terkait UU kesehatan dan pemalsuan dokumen.
"Saat ini berproses dua-duanya, sekarang kami telah mengirimkan tim kesana untuk melakukan asistensi dan setiap harinya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi melaksanakan gelar perkara," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.