Sopir Tangki dan Pemilik Gudang Minyak di Batanghari Ditangkap Polda Jambi
Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di wilayah Jambi.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di wilayah Jambi.
Tiga tersangka ini berinisial (IP), (AC) dan (AS), salah satunya pemilik gudang minyak di Kabupaten Batanghari.
Para tersangka ini, memiliki peran masing-masing (IP) dan (AC) merupakan sopir truk tanki BBM dan (AS) merupakan pemilik gudang yang berlokasi di Batanghari.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, dalam pengungkapan Personel Subdit IV/ Tipidter kasus penyalahgunaan BBM ini, petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka, satu diantaranya merupakan pemilik gudang BBM penampungan BBM Ilegal.
"Kita dapat informasi sebelumnya di tanggal 7 bahwa ada kegiatan penyalahgunaan BBM. Kemudian kita langsung turun kelapangan pada hari itu (7 Maret,Red) namun belum mendapatkan hasil," kata Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (19/3/2024).
Lanjutnya, kemudian pada tanggal 9 Maret pihaknya kembali turun ke lokasi dan benar saja, pihaknya menemukan kegiatan ilegal ini.
Para tersangka ini diamankan di Desa Kembang Sari, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.
"Dari hasil pemeriksaan saksi modus mereka yaitu mereka menurunkan atau membuang sebagian isi tangki untuk kepentingan sendiri dan pemilik gudang, mereka menjual kembali solar mereka kepada orang umum," jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi perbuatan para tersangka masih dalam batas toleransi, namun hal seperti ini akan menjadi perhatian dan atensi kami karena telah melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.
"Berdasarkan pemeriksaan mereka mengaku baru melakukan perbuatan itu sekitar 3 atau 4 kali, namun kenyataannya mereka sudah melakukannya selama 1 tahun dan mereka sudah pandai dalam membuka segel tangki truk BBM," ucapnya.
Dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM ini, petugas berhasil mengamankan 24 dirigen yang berisi BBM dengan total 852 Liter, 3 drum plastik, 1 ember kuning, 1 selang, 1 selang plastik, 1 corong, 2 unit mobil dan 2 STNK.
Atas perbuatannya para terdakwa diancam dan disangkakan undang-undang 40 angka 9 undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang penempatan dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang perubahan atas pasal 55 undang nomor 2 tahun 2021 tentang migas pasal 5 KUHP dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Baca juga: Ribuan Pengendara Ditegur dan Ditilang di Ops Keselamatan Siginjai 2024, Apa Saja Pelanggarannya?
Baca juga: Operasi Keselamatan Siginjai 2024 Berakhir, Satlantas Polres Sarolangun Tegur Ribuan Pelanggar
Baca juga: Ada Apa dengan Lionel Messi? Bakal Absen saat Argentina Lawan El Savador dan Kosta Rika
Wujud Belasungkawa, Polda Jambi Gelar Salat Gaib untuk Driver Ojol |
![]() |
---|
Polda Jambi Menggelar Kegiatan Khotmil Al-Quran bersama Jajaran di Masjid Al Ikhlas Polda Jambi |
![]() |
---|
Kasus Pengeroyokan di UIN, Polda Jambi Sebut Sudah Ada Laporan |
![]() |
---|
Pemilik Lahan Terbakar di Gambut Jaya Diperiksa Polda Jambi, Polisi Tunggu Hasil Ahli |
![]() |
---|
30.429 Kasus Pelanggaran Lalu Lintas, Polda Jambi Dorong Kedisiplinan Pengendara Lewat ETLE |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.