Sopir Tangki dan Pemilik Gudang Minyak di Batanghari Ditangkap Polda Jambi

Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di wilayah Jambi. 

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Rifani
Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di wilayah Jambi.  

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di wilayah Jambi. 

Tiga tersangka ini berinisial (IP), (AC) dan (AS),  salah satunya pemilik gudang minyak di Kabupaten Batanghari

Para tersangka ini, memiliki peran masing-masing (IP) dan (AC) merupakan sopir truk tanki BBM dan (AS) merupakan pemilik gudang yang berlokasi di Batanghari.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, dalam pengungkapan Personel Subdit IV/ Tipidter kasus penyalahgunaan BBM ini, petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka, satu diantaranya merupakan pemilik gudang BBM penampungan BBM Ilegal.

"Kita dapat informasi sebelumnya di tanggal 7 bahwa ada kegiatan penyalahgunaan BBM. Kemudian kita langsung turun kelapangan pada hari itu (7 Maret,Red) namun belum mendapatkan hasil," kata Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (19/3/2024).

Lanjutnya, kemudian pada tanggal 9 Maret pihaknya kembali turun ke lokasi dan benar saja, pihaknya menemukan kegiatan ilegal ini.

Para tersangka ini diamankan di Desa Kembang Sari, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

"Dari hasil pemeriksaan saksi modus mereka yaitu mereka menurunkan atau membuang sebagian isi tangki untuk kepentingan sendiri dan pemilik gudang, mereka menjual kembali solar mereka kepada orang umum," jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi perbuatan para tersangka masih dalam batas toleransi, namun hal seperti ini akan menjadi perhatian dan atensi kami karena telah melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.

"Berdasarkan pemeriksaan mereka mengaku baru melakukan perbuatan itu sekitar 3 atau 4 kali, namun kenyataannya mereka sudah melakukannya selama 1 tahun dan mereka sudah pandai dalam membuka segel tangki truk BBM," ucapnya.

Dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM ini, petugas berhasil mengamankan 24 dirigen yang berisi BBM dengan total 852 Liter, 3 drum plastik, 1 ember kuning, 1 selang, 1 selang plastik, 1 corong, 2 unit mobil dan 2 STNK.

Atas perbuatannya para terdakwa diancam dan disangkakan  undang-undang 40 angka 9 undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang penempatan dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang perubahan atas pasal 55 undang nomor 2 tahun 2021 tentang migas pasal 5 KUHP dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi  Rp 60 miliar.

Baca juga: Ribuan Pengendara Ditegur dan Ditilang di Ops Keselamatan Siginjai 2024, Apa Saja Pelanggarannya?

Baca juga: Operasi Keselamatan Siginjai 2024 Berakhir, Satlantas Polres Sarolangun Tegur Ribuan Pelanggar

Baca juga: Ada Apa dengan Lionel Messi? Bakal Absen saat Argentina Lawan El Savador dan Kosta Rika

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved