Berita Jambi

Dua Pengedar Sabu Diringkus Ditresnarkoba Polda Jambi, Ternyata Residivis Kambuhan

Dua residivis ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi atas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Residivis itu adalah MS (48) dan HN (44) y

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Rifani
Konferensi pers Ditresnarkoba Polda Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua residivis ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi atas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Residivis itu adalah MS (48) dan HN (44) yang merupakan warga Jambi.

Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser mengatakan dalam pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 2.9 kg sabu ini berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di kawasan Kecamatan Jelutung, Kota Jambi dan kedua pelaku berinisial MS (48) dan HN (44) merupakan orang asli Jambi.

"Dimana anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa ada terjadi transaksi narkoba dan modusnya orang main dilempar. Pada saat itu dilempar didaerah kecamatan Jelutung anggota menemukan 1 kg sabu dilempar ke ranjau," katanya, Selasa (19/3/2024).

Namun, setelah dilakukan pengembangan oleh tim, mereka mendapati tersangka ini dengan barang bukti sabu 2.9 kg, kemudian inex 10.032 butir, juga ada ganja sekitar 5 gram sekian yang diamankan.

Dia menegaskan bahwa saat ini pihaknya telah mengantongi nama-nama para pelaku yang diduga memiliki hubungan dan terikat dalam peredaran barang haram ini.

"Kasus ini masih berkembang karena nama-nama sudah kita kantongi, sudah ada beberapa nama yang di kantongi dan anggota sudah di bagi dalam upaya penangkapan," sebutnya.

Dengan penuh semangat Ernesto menyebutkan bahwa pihaknya semakin bersemangat dalam upaya pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Jambi.

"Jadi dalam bulan puasa ini, kami Ditresnarkoba Polda Jambi makin semangat untuk melakukan upaya-upaya pengungkapan karena ternyata dibilang suci Ramadhan ini mereka berkesempatan untuk menjual, peredaran narkoba di wilayah kita (Jambi,Red)," jelasnya.

Kemudian, kata Ernesto untuk 1 kg sabu lainnya pihaknya dapati dirumah buron yang berinisial D.

"1 kg didapati dirumah buron inisial D. Namanya sudah kita kantongi dan rata-rata pelaku ini sudah 2 hingga 3 kali masuk penjara. Kemudian pelaku merupakan residivis," tutupnya.

Baca juga: Polda Jambi Amankan 10 Kg Sabu dari Sumut, Salah Satu Pelaku Tertembak di Bagian Rahang

Baca juga: Simpan Sabu Dalam Helm, Pengedar Sabu di Tanjabbar Diringkus BNNP Jambi

Baca juga: Polda Jambi Tangkap Bandar Narkoba di Tebo, 500 Gram Sabu Diamankan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved