Polda Jambi Amankan 10 Kg Sabu dari Sumut, Salah Satu Pelaku Tertembak di Bagian Rahang

Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengamankan 10 kilogram narkotika jenis sabu. Barang haram itu diamankan

Penulis: Rifani Halim | Editor: Herupitra
Rifani Halim/Tribunjambi.com
Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengamankan 10 kilogram narkotika jenis sabu. Barang haram itu diamankan dari tangan tiga orang tersangka TB warga Riau, R warga Medan dan C warga Tapanuli Selatan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengamankan 10 kilogram narkotika jenis sabu. Barang haram itu diamankan dari tangan tiga orang tersangka TB warga Riau, R warga Medan dan C warga Tapanuli Selatan.

Awalnya polisi hanya mengamankan 2 orang pelaku menyimpan narkoba jenis sabu itu, disimpan dalam dua buah koper berwarna biru muda dan merah dikawasan Patimura, kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser mengatakan, hasil introgasi polisi, pelaku TB dan R. Salah satu pria berinisial S berhasil lolos dari kepolisian dengan membawa kabur 20 kilogram sabu yang hingga kini dikejar polisi.

"Barang bukti yang kita amankan memang 10 kg, dari pengakuan tersangka sudah 20 kg yang berhasil beredar. Merupakan jaringan internasional," katanya, Senin (18/3/24).

Menurut pengakuan tersangka pada polisi, barang haram seberet 10 kilogram itu didapat dari tersangka berinisial C. Dari informasi tersebut, polisi melakukan pengejaran ke Sumatera Utara.

Baca juga: Bupati Fadhil Terima Penghargaan Rekor MURI Daerah Memiliki Perpustakaan Literasi Sekolah Terbanyak

Baca juga: Eks Danjen Kopasus Pimpin Demo Tolak Keunggulan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, 2019 Dukung Prabowo

"Dari informasi itu kita melakukan pengejaran ke Tapanuli selatan, saat akan diamankan tersangka melakukan perlawanan sehingga terpaksa anggota melepaskan tindakan tegas terukur kebagian mobil yang dikendarai tersangka. Tetapi peluru terkena di rahang pelaku C," tambahnya.

Akibat tindakan tegas dan terukur itu, mobil tersebut oleng hingga masuk kedalam selokan.

Kepolisian langsung memberikan pertolongan pertama, dengan membawa pelaku yang sudah mendapat tembakan ke rumah sakit Gunung Tua, Tapanuli Selatan lalu dirujuk ke Bhayangkara Sumatera Utara.

"Saya sudah perintahkan tidak ada main main dengan narkotika, kalau pelaku kejahatan narkotika melawan berikan tindakan tegas terukur," katanya.

Dari pengakuan ketiganya mereka juga berhasil mengedarkan 100 kg sabu, akan tetapi 100 kg sabu beredar di luar wilayah, bukan beredar di wilayah Jambi.

"Informasi dari sana sudah pernah masuk 100 kilogram, apakah itu masuk wilayah kita semuanya apa melintasi wilayah kita, itu akan ketahuan setelah ini semua di introgasi," ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Profil Mayjen Purn TNI Sunarko, Eks Danjen Kopasus Pimpin Demo Hari Ini Tolak Hasil Pilpres 2024

Baca juga: Situs Orang Kayo Hitam, Destinasi Wisata Religi Kerap Didatangi Peziarah dari Nusantara

Baca juga: Ada 5 Luka Tusuk pada Korban Suami Bunuh Istri di Tanjab Barat Jambi Korban Ditemukan di Kebun Sawit

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved