Anak Ponpes di Tebo Meninggal

Teka-teki Kematian Santri di Tebo, Hasil Autopsi Patah Batang Tengkorak, Sebelumnya Dipukuli Teman

Hasil autopsi mengungkap penyebab kematian Airul Harahap akibat benda tumpul dan adanya patah batang tengkorak dan pendarahan pada otak.

|
Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Capture IG @hotmanparisofficial
Orang tua santri di Tebo mengadu ke Hota Paris Hutapea atas kejanggalan kematian anaknya. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Misteri meninggalnya Airul Harahap (13), santri Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin di Kabupaten Tebo pada November 2023, masih jadi misteri.

Hingga kini, polisi belum memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka kasus.

Airul Harahap ditemukan dalam kondisi meninggal di lantai tiga atau rooftop Asrama An-Nawawi Ponpes Raudhatul Mujawwidin, pada Selasa (14/11/2023) antara pukul 17.42 WIB hingga 17.56 WIB.

Dalam konferensi pers, Kapolres Tebo, AKBP, I Wayan Arta Ariawan, mengungkapkan pihaknya sudah memeriksa 47 saksi yang terdiri dari 36 santri, 9 pengurus pondok, 1 dokter klinik dan 1 dokter RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa dua minggu sebelum meninggalnya Airul Harahap, temannya sesama santri melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Ya, kami sudah koordinasikan dengan ahli dan terkait dengan dugaan luka yang dialami akibat kejadian itu dan sudah ada saksi. Namun, masih ada hal yang kami dalami terkait hasil autopsi akibat kejadian tersebut di korban. Apakah memang kejadian itu penyebab luka di korban," kata AKBP I Wayan, Minggu (17/3).

Berdasarkan hasil autopsi, kapolres mengungkapkan penyebab kematian Airul karena adanya patah batang tengkorak dan pendarahan pada otak.

Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan mengungkap telah memeriksa sebanyak 47 saksi dalam kasus kematian Airul Harahap santri Raudhatul Mujawwidin.
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan mengungkap telah memeriksa sebanyak 47 saksi dalam kasus kematian Airul Harahap santri Raudhatul Mujawwidin. (Tribunjambi/Wira Dani Damanik)

Selama ini, pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan barang bukti dan pemeriksaan saksi dan saksi ahli. Kasus itu juga telah mendapat asistensi dari Polda Jambi.

"Dan kami akan melaksanakan gelar perkara bersama dengan Direktorat Krimum Polda Jambi," katanya.

Perjalanan kasus

Sebelumnya, Airul Harahap ditemukan dalam kondisi meninggal pada Selasa (14/11/2023) antara pukul 17.42 WIB hingga 17.56 WIB di lantai tiga atau rooftop Asrama An-Nawawi Ponpes Raudhatul Mujawwidin.

Di awal kasus, kematian Airul disebut akibat tersengat arus listrik. Hal itu ramai beredar, sebagaimana adanya surat keterangan kematian dari Klinik Rimbo Medical Centre menyebutkan itu.

Merasa ada kejanggalan terkait kematian anaknya, ayah dari korban, Salim Harahap, meminta untuk dilakukan visum ulang di RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo.

Masih tak puas, akhirnya pihak keluarga korban meminta agar dilakukan ekshumasi dan autopsi setelah beberapa hari dimakamkan.

Hasil autopsi mengungkap penyebab kematian Airul Harahap akibat benda tumpul dan adanya patah batang tengkorak dan pendarahan pada otak.

Karena tak kunjung adanya perkembangan dari kepolisian, Salim Harahap dan istrinya, ibu dari korban, berangkat ke Jakarta menemui pengacara kondang Hotman Paris.

Kasus semakin viral, karena orangtua korban melaporkan kasus kepada pengacara kondang Hotman Paris di Jakarta.

Mereka telah bertemu, sebagaimana unggahan akun instagram Hotman Paris pada Sabtu (16/3).

Terlihat ada enam postingan yang diunggah Hotman Paris dalam media sosialnya untuk menyoroti kasus itu.

Dalam keterangannya, dia meminta agar Kapolri dan Kadiv Propam turun tangan untuk mengungkap kasus.

Sementara itu, Salim Harahap mengatakan langkah itu ditempuh keluarga untuk mencari keadilan.

"Semuanya dilakukan untuk mencari keadilan, sudah jalan lima bulan kasus kematian anak saya tapi sampai sekarang belum ada perkembangan," kata Salim.

Kasus tersebut, berdasarkan SPDP yang sebelumnya dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri Tebo, diterapkan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Tim polda ke lokasi

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan tim asistensi Ditreskrimum Polda Jambi telah ke Polres Tebo untuk melakukan pendampingan terhadap kasus yang kini sampai tahap penyidikan.

"Penanganan perkara ini, tim asistensi Ditreskrimum Polda Jambi telah turun ke Polres Tebo. Yang kedua, kasus ini susah masuk dalam penyidikan," kata Mulia, Minggu (17/3).

Dia mengatakan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi dan Polres Tebo akan mengadakan gelar perkara dalam waktu dekat, pada 18 Maret.

"Mudah-mudahan besok atau paling lambat lusa hari Selasa," sebutnya.

Selanjutnya penyidik akan terus melakukan pendalaman kepada para saksi dan berkoordinasi dengan ahli forensik.

"Untuk update, kita sampaikan besok setelah gelar perkara dulu, kami akan minta progresnya," tuturnya. 

Dugaan Keterangan Palsu

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, mengatakan akan menggarap kasus keterangan palsu dalam perkara kematian Airul Harahap. Keterangan itu terkait surat kematian Airul Harahap yang dikeluarkan Klinik Rimbo Medical Center.

Dalam surat itu dijelaskan pemeriksaan medis yang dilakukan klinik pada Selasa (14/11/2023) pukul 18.30 WIB, dinyatakan bahwa Airul meninggal karena kecelakaan atau tersengat aliran listrik.

Sementara itu, setelah dilakukan ekshumasi dan autopsi beberapa hari kemudian, terungkap penyebab kematian Airul karena benda tumpul dan adanya patah batang tengkorak dan pendarahan pada otak.

Menyikapi hal itu, dalam konferensi pers di Mapolres Tebo, AKBP I wayan menegaskan pihaknya akan menetapkan keterangan palsu itu akan dijadikan perkara dalam perkara lain.

"Soal klinik sudah kami laksanakan pemeriksaan terkait dengan perkara. Terkait dengan perkara klinik memberikan surat keterangan yang disampaikan kepada ponpes, juga akan kami jadikan perkara dalam perkara lain," kata I Wayan.

Di Lantai Tiga Asrama

Kronologi kejadian berawal dari seorang santri berinisial FRR sekira pukul 18.00 WIB, mengecek tangki penampung air di lantai 3 Asrama An-Nawawi, Ponpes Raudhatul Mujawwidin.

Kemudian FRR menemukan Airul Harahap dalam posisi telungkup, kepala sedikit serong ke arah kanan, tangan lurus mengarah ke atas kepala.

"Selanjutnya, saksi santri berusaha membangunkan almarhum, namun tidak bangun. Selanjutnya saksi menyampaikan hal tersebut ke anak-anak santri lainnya dan pengurus pondok pesantren," kata Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, Minggu (17/3).

Kemudian, beberapa santri dan pengurus ponpes memeriksa keadaan korban. Mereka mengangkat korban lalu membawa ke Klinik Rimbo Medical Center Rimbo Bujang.

Berdasarkan pemeriksaan klinik, dinyatakan Airul telah meninggal dunia. Surat kematian menerangkan penyebab kematian karena kecelakaan atau tersengat arus listrik.

Lalu, korban kembali dibawa ke ponpes untuk disalatkan. Setelah itu pengurus membawa jenazah korban ke rumah duka di Dusun Kumpul Rejo, Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.

"Namun, sebelum sampai ke rumah duka, komunikasi dari orangtua korban, jenazah dibawa dulu ke RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo untuk dilaksanakan visum luar," kata I Wayan.

Pihak kepolisian sempat menyampaikan kepada orangtua korban bahwa penyidik siap apabila akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat itu, orangtua korban menolak untuk autopsi karena akan dimakamkan.

Tiga hari kemudian, tepatnya Jumat, orangtua korban menghubungi penyidik supaya dilakukan autopsi.

"Selanjutnya penyidik koordinasi dengan dokter forensik di Jambi. Dan dilaksanakanlah autopsi pada Senin 20 November 2023," kata Wayan.

Selama menunggu hasil autopsi keluar, sekira dua pekan, penyidik melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi.

"Jumlah saksi yang sudah diperiksa 47 orang. Terdiri dari 36 orang santri, 9 orang pengurus ponpes, 1 dokter klinik dan 1 dokter RSUD Sultan Thaha Saifuddin," ungkapnya.

Pada 6 Desember 2023, hasil autopsi keluar. Kapolres mengatakan hasil autopsi menerangkan penyebab kematian Airul Harahap akibat adanya patah batang tengkorak dan pendarahan pada otak.

"Selanjutnya penyidik menyampaikan hal tersebut kepada orangtua korban baik secara lisan maupun SP2HP," ujarnya.

Empat bulan berjalannya kasus, hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan Polres Tebo, karena kekurangan alat bukti. Saat ini, polisi mengantongi barang bukti baju berupa baju korban, CCTV, ponsel, dan beberapa bukti lain yang masih dalam pendalaman.

"Ada beberapa CCTV yang aktif dan bisa kami jadikan petunjuk yang selama ini kami jadikan patokan terkait dengan apa kegiatan sesaat, sebelum dan setelah kejadian," ujarnya. (nik/fan)

Baca juga: Antara Golkar, Jatah 5 Kursi Menteri Kabinet Prabowo dan Airlangga Hartarto 

Baca juga: Boleh Mantan Berserakan, Sampah Jangan Bertaburan, Sandiaga Uno ke Mangrove Pangkal Babu

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved